KPK RI Periksa Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait pembelian jet pribadi oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK RI telah memeriksa seorang pihak swasta bernama Abdul Gopur terkait dengan pembelian jet pribadi tersebut. Pemeriksaan terhadap Abdul Gopur dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8).
Advertisement
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan, "Saksi Abdul Gopur hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka Lukas Enembe." Namun, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Lukas Enembe, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023, didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 serta gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
Wawan Yunarwatno, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menjelaskan bahwa Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017) dan Gerius One Yoman (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua tahun 2018-2021) diduga menerima hadiah sejumlah tersebut. Jumlah suap tersebut terdiri dari Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi, Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur. Selain itu, sebesar Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan CV Walibhu.
Sidang pembacaan dakwaan atas kasus ini dihadiri oleh Lukas Enembe secara langsung, meskipun ia sebelumnya mengungkapkan keberatannya pada Senin (12/6) karena ingin mengikuti sidang secara fisik dan bukan melalui konferensi video.
Lukas Enembe, yang sebelumnya telah menyampaikan keinginannya untuk menghadiri sidang secara langsung, duduk di kursi terdakwa dengan didampingi oleh salah satu penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini, termasuk keterkaitan pembelian jet pribadi dengan dugaan korupsi yang menimpa mantan Gubernur Papua tersebut.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |