KPK RI Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Beras untuk PKH

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020.
Tiga tersangka yang ditahan KPK RI adalah Ivo Wongkaren (IW), Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020; Roni Ramdhani (RR), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada; dan Richard Cahyanto (RC), General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada, pada Rabu (23/8/2023).
Advertisement
Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari pertama, dimulai dari 23 Agustus hingga 11 September 2023 di Rutan KPK RI.
Alexander Marwata juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp127,5 miliar. Para tersangka diduga memperoleh uang hasil korupsi sekitar Rp18,8 miliar.
Kasus ini dikembangkan berdasarkan dugaan peristiwa pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial berkomunikasi dengan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) terkait rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.
Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras di 19 provinsi Indonesia. Kemudian, terjadi proses memilih rekanan yang akan mendampingi, dimana para tersangka IW dan RR terlibat dalam penawaran harga melalui PT Damon Indonesia Berkah (Persero).
Dari proses ini, PT Bhanda Ghara Reksa dipilih sebagai distributor bantuan sosial beras dengan nilai kontrak mencapai Rp326 miliar. Namun, berbagai ketidakberesan terjadi dalam proses ini, termasuk pemilihan konsultan pendamping dan manipulasi dokumen.
Penyidik KPK RI menemukan bahwa sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk distribusi bantuan sosial justru digunakan tidak sesuai dengan tujuannya. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK RI terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus dilakukan secara tegas oleh lembaga yang berwenang .(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |