Hukum dan Kriminal

Panglima TNI Pastikan Hukuman Berat Prajurit Penganiaya Warga Aceh hingga Tewas

Senin, 28 Agustus 2023 - 13:55 | 38.59k
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Foto: Puspen TNI)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Foto: Puspen TNI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dengan tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga asal Aceh akan mendapatkan hukuman berat. Dalam pernyataannya, Laksamana Yudo mengungkapkan bahwa hukuman yang mungkin dijatuhkan termasuk hukuman mati sebagai hukuman maksimal.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Advertisement

Dalam kasus yang menggemparkan ini, tiga prajurit TNI Angkatan Darat diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25), seorang pemuda asal Aceh. Korban ditemukan tewas setelah mengalami penyiksaan di tangan para pelaku. Perbuatan tersebut sangat menggemparkan masyarakat, terutama karena salah satu pelaku adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI.

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

Dia juga menegaskan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, mereka pasti akan dipecat dari TNI karena tindakan mereka termasuk dalam kategori tindak pidana berat, yaitu perencanaan pembunuhan.

Korban yang merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Rekaman suara dan video yang memperlihatkan korban dalam kondisi disiksa oleh para pelaku menjadi viral di media sosial. Keluarga korban segera melaporkan penculikan dan penyiksaan yang dialami oleh Imam Masykur ke Polda Metro Jaya. Kasus ini telah mendapatkan nomor laporan STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Saat ini, tiga prajurit yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku, Praka RM, adalah anggota Paspampres RI. Sementara dua pelaku lainnya, Praka O yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, dan seorang prajurit dari Direktorat Topografi TNI AD, juga diduga terlibat dalam peristiwa tragis ini.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengonfirmasi bahwa ketiga prajurit tersebut saat ini berstatus tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES