Hukum dan Kriminal

Tangkap 8 Tersangka, Polres Kediri Kota Sita Belasan Ribu Pil Koplo

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:38 | 22.30k
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto (tengah) memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan (foto : dok Polres Kediri Kota for TIMES Indonesia)
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto (tengah) memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan (foto : dok Polres Kediri Kota for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus ditingkatkan, untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Seperti melalui Operasi Tumpas Narkoba 2023 yang digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 - 25 Agustus 2023. Dalam rentang waktu tersebut, Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 6 kasus Narkoba dan mengamankan delapan tersangka.

Advertisement

Para tersangka ditangkap oleh petugas pada waktu serta TKP yang berbeda. Kedelapan tersangka tersebut yakni BB (49), AS (26), TAP (32), BP (28), MY (35), PA (34), RY (25) dan EK (26).  

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto menuturkan , pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota dilakukan pada semua jenis narkoba. Mulai dari peredaran sabu-sabu serta peredaran pil double L.

Menurut AKP Ipung Harianto, para tersangka yang diamankan kebanyakan adalah pengedar. Mereka  mendapatkan barang haram tersebut dari pihak lain. 

Pemasok narkoba ke para tersangka itu, juga tengah ditelusuri oleh pihak kepolisian. "Ada delapan tersangka. Dengan barang bukti 18.967 butir pil koplo, dan 19 gram sabu-sabu. Rata-rata pengedar, mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri," tuturnya, Rabu (30/08/2023).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Sementara untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tambah AKP Ipung.

Langkah untuk menekan penyalahgunaan narkoba, selain dilakukan melalui penindakan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat. Edukasi bahaya narkoba terutama dilakukan pada generasi muda dari kalangan pelajar yang ada di Kota Kediri. 

"Polres Kediri Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas AKP Ipung.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES