Hukum dan Kriminal

Kwarda Bali Buka Suara Soal Dugaan Pembina Pramuka Lecehkan 8 Siswa SD

Jumat, 01 September 2023 - 18:34 | 17.52k
Ketua Pramuka Kwarda Bali membantah adanya keterlibatan Pembina pramuka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 8 siswa SD di Denpasar. (Foto: dok Kwarda Bali/Istimewa)
Ketua Pramuka Kwarda Bali membantah adanya keterlibatan Pembina pramuka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 8 siswa SD di Denpasar. (Foto: dok Kwarda Bali/Istimewa)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Ketua  Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Bali Made Rentin buka suara terkait munculnya informasi terkait keterlibatan oknum pembina atas kasus pelecehan seksual terhadap  8 siswa SD di kantor Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Denpasar, Jumat (1/9/2023).

Ia menyampaikan klarifikasi  bahwa pemberitaan yang mencatut nama institusi Pramuka Bali tersebut adalah tidak benar dikarenakan pelaku bukanlah pembina Pramuka seperti yang diberitakan salah satu media online.

Advertisement

"Maka dari itu dalam kasus yang terjadi, pelaku yang dilaporkan sebenarnya bukan dari institusi pramuka, khususnya pramuka Bali, " tegasnya.

Made Rentin menambahkan bahwa sesuai  ketentuan regulasi (AD/ART) Gerakan Pramuka, maka Kwarda Bali sebagai lembaga organisasi Pramuka menegaskan bahwa terlapor bukanlah anggota Pramuka di Bali dan bukan juga Pembina Pramuka.

“Kami sudah telusuri, tidak tercatat di database, tidak punya NTA dan KTA, belum pernah kursus KMD, serta belum miliki SHB," ungkapnya.

Ia meminta agar publik dapat memahami dulu siapa yang disebut anggota pramuka, dan yang mana disebut Pembina Pramuka karena tidak semua Guru yang memakai seragam pramuka adalah Pembina Pramuka. 

"Seorang pembina Pramuka, wajib memenuhi syarat khusus, diantaranya terdaftar dalam database Kwarda Bali, memiliki  Nomor Tanda Anggota (NTA)  dan  Kartu Tanda Anggota (KTA), mengantongi ijazah kursus minimal KMD (Kursus Mahir Dasar), dan memiliki SHB (Surat Hak Bina). Selanjutnya, ketua Kwarcab (Kabupaten/Kota) dan ketua ranting (di Kecamatan) tidak diperkenankan mengeluarkan rekomendasi jika belum memenuhi 4 syarat tersebut di atas," jabarnya.

Menurutnya, untuk menjadi seorang Pembina Pramuka itu tidaklah mudah karena harus melewati beberapa tahap pendidikan dan pelatihan serta persyaratan-persyaratan lain.

"Rekomendasi tidak akan dikeluarkan sebelum memenuhi persyaratan di atas," tegasnya.

Sebagai ketua Kwarda Bali, lanjut Made Rentiin, ia pernah bersurat kepada  seluruh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, untuk  mengoptimalkan peran dan fungsi Gugus Depan (Gudep) terkait pembina.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari pengalaman kasus yang terjadi, maka Kwarda Bali bersama seluruh jajaran Kwarcab se-Bali sepakat melakukan 3 (tiga) langkah dan upaya, diantaranya mendukung pihak penegak hukum / kepolisian untuk mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan, proses hukum ditegakan dan diberi sanksi seberat-beratnya.

"Kemudian, Kwarda Bali telah  melaporkan secara resmi kepada Kwartir Nasional (kwarnas) bahwa terjadi pencemaran nama baik lembaga dan sedang diproses ke ranah hukum," jelasnya.

Terakhir, ia mengimbau kepada semua pihak baik orang tua maupun pihak sekolah (kepala sekolah dan guru), agar lebih hati-hati  dalam melakukan pembinaan Pramuka kepada peserta didik.

"Lebih selektif menerima pembina, serta menunjukan bukti administrasi bahwa yang bersangkutan memang benar pembina pramuka," pesannya.

Gerakan Pramuka di Bali, kata Made Rentiin, dalam beberapa tahun terakhir ini telah menggeliat dan telah menunjukkan prestasi yang gemilang.

Terakhir, kontingen LT-V Kwarda Bali bahkan berhasil meraih peringkat kedua nasional pada ajang LT-V yang dilaksanakan oleh Kwarnas di Buperta Cibubur.

“Mari kita jaga bersama-sama bahwa gerakan pramuka sebagai salah satu wahana pembinaan disiplin dan mental generasi muda untuk mencetak pemimpin masa depan bangsa,” serunya di ujung klarifikasinya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES