Tambang Galian C Ilegal di Pacitan, 7 Saksi Dimintai Keterangan

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kasus tindak pidana tambang galian C ilegal yang menjerat terdakwa ES, kini memasuki tahap persidangan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
Penegasan itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Pacitan Rulis Sutji Sjahesti kepada TIMES Indonesia di kantor kerjanya, bahwa dalam kasus ini bakal ada 7 saksi yang dipanggil.
Advertisement
"Sekarang tahapannya memasuki pemeriksaan saksi, beberapa waktu lalu empat saksi, besok tiga saksi. Untuk semuanya ada tujuh yang terdiri dari pembeli, pemilik tanah dan saksi ahli," katanya, Senin (4/9/2023).
Rulis pun menambahkan untuk sementara belum ada tersangka lain. Selain ES, sementara untuk saksi hanya dimintai keterangan dalam persidangan. Sebab, kalau pembeli tidak mengetahui berkaitan tentang ijin tambang.
"Sementara tidak ada, untuk saksi itu dimintai keterangan dalam persidangan. Kalau dia kan membeli uruknya sesui harga dan tidak mengetahui soal ijin tambang,"imbuhnya.
Dan, selama pemeriksaan terdakwa ES pun bersikap kooperatif alias mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan. Untuk saat ini, terdakwa ES sembari menjalani proses persidangan telah dititipkan di rutan Pacitan.
"Tidak ada kendala, terdakwa mengakui apa yang telah dilakukan dan berjalan lancar. Sidangnya di Pengadilan Negeri Pacitan, untuk terdakwa Es kami titipkan di rutan Pacitan,"jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya tanah uruk hasil tambang ilegal Galian C tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp100 ribu satu engkel dibagi dengan pemilik tanah (Heru), satu retnya Rp15 ribu.
Galian C ilegal di Pacitan itu melanggar pasal disangkakan Pasal 158 UU RI nomor 03 tahun 2020, perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 3 tahun 2009 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara denda Rp10 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.