Komplotan Curanmor Modus Baru di Malang Dibekuk Polisi

TIMESINDONESIA, MALANG – Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus baru di Malang berhasil dibekuk polisi. Sebanyak lima tersangka diamankan oleh pihak Polresta Malang Kota melalui Polsek Lowokwaru.
Lima tersangka yang berhasil dibekuk tersebut memiliki perannya masing-masing. Untuk tersangka EC (56) asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AKF (38) asal Kecamatan Purwosar Kabupaten Pasuruan dan AZ (35) asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mereka berperan sebagai penadah.
Advertisement
Selanjutnya, untuk tersangka MS (38) asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD (38) asal Kabupaten Blitar, mereka berpesan sebagai eksekutor pencurian.
Komplotan curanmor tersebut melakukan modus baru dengan menjual sepeda motor second asli tapi palsu.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Sudimoro, Kota Malang, Selasa (22/8/2023) lalu.
"Dari situ, kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Kemudian kami temukan kendaraan yang dicuri itu ada di Purwosari dan kami amankan juga penadahnya sampai ke Prigen," ujar Anton, Selasa (5/9/2023).
Setelah menangkap para penadah, tak lama kemudian pihak kepolisian juga berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian.
"Pencurinya kita amankan juga setelah pengembangan ke penadah," katanya.
Anton menjelaskan, para penadah ini ternyata memiliki bisnis menjual motor second asli tapi palsu. Maksudnya, mereka membeli STNK dan BPKB asli melalui situs online, kemudian motor-motor hasil curian tersebut nomor rangka dan mesinnya mereka ubah agar sesuai dengan STNK dan BPKB yang mereka beli.
Dari penelusuran TIMES Indonesia, melalui situs jual beli online di Facebook, ternyata kini memang marak masyarakat yang menjual belikan dokumen STNK dan BPKB aslinya.
"Jadi, EC ini membeli dokumen STNK dan BPKB asli seharga Rp3 juta melalui online. Setelah itu, eksekutor yaitu MS dan RD beraksi mencuri sepeda motor yang jenisnya disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki EC," ungkapnya.
Kemudian, MS menyerahkan sepeda motor curian ke tersangka AKF, lalu AKF bersama AZ langsung merubah bagian rumah kunci kontak berikut nomor mesin dan nomor rangka agar terlihat motor second tersebut asli dan lengkap beserta surat-suratnya.
"Jadi nomor mesin dan nomor rangka motor curian digosok lalu diubah memakai las laser. Disesuaikan dengan dokumen STNK dan BPKB yang sudah dimiliki oleh EC," tuturnya.
Setelah terlihat asli, maka motor-motor curian yang nomor rangka dan mesinnya disamakan dengan surat-surat asli tersebut mereka jual dengan harga pasaran yang ada.
"Motor curian yang telah dirubah itu dijual sedikit dibawah harga pasaran secara online. Selisihnya cuma Rp1 juta hingga Rp2 juta saja," terangnya.
Atas peristiwa tersebut, komplotan curanmor dengan modus baru tersebut harus meringkuk di dalam penjara untuk waktu yang cukup lama.
Untuk penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan, tersangka pencurian dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kita juga sudah amankan 6 motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan nopol (nomor polisi), satu mesin kompresor dan satu las laser yang digunakan untuk mengganti nomor rangka dan mesin," ucapnya.
Sementara, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyebut bahwa 6 kendaraan sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya.
"Kami sampaikan kepada pemilik untuk bisa diambil sepeda motornya. Namun tentunya tidak boleh dirubah bentuk, tidak boleh diperjualbelikan ataupun dipindahtangkan, karena masih dalam proses penyidikan. Dan pengambilan bukti ini tidak dikenakan biaya alias gratis," tandasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |