Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polsek Denpasar Barat Tangkap Residivis Kambuhan, Ini Alasannya

Tim dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap ADN (45), residivis Lapas Kerobokan, yang baru seminggu dibebaskan  karena kembali berulah. ...

TIMES Indonesia,
Polsek Denpasar Barat Tangkap Residivis Kambuhan, Ini Alasannya
Konferensi pers digelar Polsek Denpasar Barat pasca ditangkapnya residivis atas kasus Curat. (Foto: Humas Polresta Denpasar)
A-AA+

DENPASAR Tim dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap ADN (45), residivis Lapas Kerobokan, yang baru seminggu dibebaskan  karena kembali berulah.

Pria tersebut kini berurusan dengan hukum setelah terekam kamera CCTV saat mencuri sepeda listrik di Jalan Pura Demak Gang Air Mancur Desa Pemecutan Kelod Denpasar Barat, Jumat (25/8/2023) lalu.

Advertisement

Tim dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan usai korban ARR (27) melaporkan kejadian tersebut.

Kasus curat ini dilaporkan korban ARR yang langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu I Made Sena bersama Panit Opsnal Ipda Wayan Werdi Putra SPd.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan SIK, mengungkap kronologi kejadian kepada sejumlah awak media terkait kasus ini, Kamis (7/9/2023).

"Tersangka ini mencuri sepeda listrik merek Pacific type Relicius warna purple di kos-kosan korban yang berada di Jalan Pura Demak," ungkapnya.

Sepeda listrik merek Pacific type Relicius warna purple dengan nomor Rangka: RP XL. F2210012909 dan nomor Motor:  RP XL. D2210013292 ini hilang begitu korban dan istrinya baru pulang dari pasar sekira pukul 05.48 Wita, Jumat (25/8/2023).

Advertisement

"Sepeda listrik itu sebelumnya di parkir di halaman dekat tangga kamar kosnya dan saat korban kembali dari pasar sudah tidak ada," beber Kapolsek.

Korban kemudian meminta tolong kepada tetangga kosnya, Juna, yang kebetulan memasang CCTV untuk mengecek rekaman dan akhirnya menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk mengungkap mengidentifikasi pelaku," jelasnya.

Setelah korban melapor ke Polsek Denpasar Barat, polisi langsung melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV di tempat kejadian.

"Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan terlacak sedang berada di daerah Gelogor Carik," lanjut Kapolsek.

Setelah itu, unit Reskrim bergerak cepat sehingga pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke kantor Polsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil investigasi, ADN mengaku pencurian tersebut dilakukannya seorang diri dengan modus operandi yang cukup mudah.

"Kemudian hasil curiannya dijual ke Pamogan sebesar Rp 1 Juta. Dia beralasan uangnya untuk membeli kebutuhannya sehari-hari, " jelas Kapolsek.

ADN rupanya merupakan residivis yang sudah empat kali masuk Lembaga Pemasyarakatan  dimana pelaku melakukan curat satu kali di wilayah hukum Polresta Denpasar dan tiga kali di proses secara hukum di Polsek Denpasar Barat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia