Buntut Korupsi Graha Telkom, Kejagung Sita Aset Nayumi Sam Tower di Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset lahan proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang, Kamis (7/9/2023).
Penyitaan aset tersebut dilakukan Kejagung buntut dari rentetan kasus korupsi oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) dengan tersangka Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS), yakni Syarif Mahdi.
Advertisement
Bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, penyitaan aset pun dilakukan ditandai dengan pemasangan plang.
Dari pantauan TIMES Indonesia, plang tersebut dipasang di dua titik, yakni di kantor apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Semanggi Timur, Kota Malang dan gerbang masuk proyek apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Suhat, Kota Malang.
Ketua Tim Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Triana Setia Putra mengatakan, dari hasil sitaan aset tersebut, ia melakukan pengecekan barang bukti, di antaranya 10 petak lahan.
Dugaannya, pembangunan apartemen oleh Nayumi Sam Tower fiktif. Sebab, bukti yang ada bahwa pembayaran sudah selesai 100 persen namun pembangunannya yang seharusnya sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu tidak berjalan alias tidak ada.
"Kami melakukan pengecekan barang bukti berupa penyitaan 10 petak lahan untuk pembangunan Nayumi Sam Tower yang diduga fiktif. Ini kaitan dengan kasus (dugaan korupsi) PT Graha Telkom Sigma," ujar Triana, Kamis (7/9/2023).
Triana mengungkapkan, dana pembangunan apartemen ini bersumber dari PT Graha Telkom Sigma. Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp282 miliar.
"Kami dalam hal ini fokus pada penanganan tipikor," katanya.
Selanjutnya, data-data dari aset yang disita tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Serang sebagai barang bukti di proses persidangan nanti.
"Status dari aset yang disita tersebut menjadi barang bukti untuk dibawa ke persidangan," ungkapnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budiausanto menyebutkan, kegiatan penyitaan aset ini berjalan lancar tanpa ada kendala.
"Penyitaan aset hanya berada di satu lokasi yang terdiri dari 10 blok (petak tanah) dan proses berjalan lancar," tegasnya.
Eko menuturkan bahwa aset yang disita dan dijadikan barang bukti ini berupa 10 bidang tanah dengan luas total 4.975 meter persegi.
Penyitaan ini sesuai dengan Penetapan Wakil ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1 A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Srg tanggal 9 Juni 2023. Yang kemudian dikeluarkan surat perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.
"Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan. Dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi ini melibatkan pengerjaan proyek apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan baru split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom tahun 2017 hingga 2018.
Tersangka Syarif Mahdi sebagai Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera dalam kasus korupsi ini berperan sebagai penandatangan kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirakan/fiktif)
Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang, menandatangi kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II, menandatangi proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II dan menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo serta proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.35.513.000. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.