Hukum dan Kriminal

Oknum Guru Ngaji di Lawang Cabuli Empat Murid di Bawah Umur

Sabtu, 09 September 2023 - 11:27 | 26.08k
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro ketika merilis Guru Ngaji di Lawang Cabuli Empat murid. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro ketika merilis Guru Ngaji di Lawang Cabuli Empat murid. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPolres Malang melakukan rilis terhadap kasus oknum guru ngaji di Lawang cabuli empat murid di bawah umur. Rilis dilakukan Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Sabtu, (9/9/2023).

Oknum guru ngaji di Lawang cabuli empat murid di bawah umur bernama Imam alias Kasidi (32) sekaligus pemilik tempat pengajar agama secara privat. Lokasinya berada di Desa Srigading, Lawang, Kabupaten Malang.

Advertisement

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro menjelaskan terkait kronologi serta pengungkapan kasus oknum guru ngaji di Lawang cabuli empat murid di bawah umur itu.

"Korbannya berinisial SUH, ADA, WMU dan SNA. Ada satu korban yang saat ini berusia 19 tahun. Namun, pada waktu kejadian masih berusia di bawah umur," ujar Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro merilis kasus oknum guru ngaji di Lawang Cabuli Empat murid di bawah umur.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk tempat kejadian perkara pencabulan murid di bawah umur dilakukan di tempat ngaji Desa Srigading, Lawang, Kabupaten Malang.

POlres-Malang-b.jpg

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pelaku mengatakan kepada para korban agar sukses harus nurut kepada guru. Itulah menjadi ancaman yang dilakukan pelaku. Selain itu, pelaku melarang korban bilang kepada orangtuanya," bebernya gamblang.

Masih kata Wakapolres Malang, peristiwa pencabulan dilakukan periode tahun 2020 hingga tahun 2023. "Pelaku memegang area vital para korban," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati di pundaknya.

Terungkapnya Kasus ini kata dia, ada laporan dari salah seorang orangtua korban. Sehingga, kepolisian mengusut Pelaku tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," ungkapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES