Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Industri Film Dewasa, Ada 120 Judul dan Segini Gaji Pemerannya

Senin, 11 September 2023 - 20:31 | 26.29k
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para pemeran dalam kasus produksi film dewasa dibayar dengan bayaran bervariasi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu judul film.

"Dalam pembuatan film, mereka diberi bayaran yang bervariasi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap judul film," kata Ade Safri saat diwawancara di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Advertisement

Ade Safri menjelaskan bahwa variasi bayaran ini didasarkan pada sejauh mana pengaruh pemeran (talent) tersebut dalam masyarakat. Semakin dikenal atau berpengaruh pemeran tersebut, semakin tinggi bayarannya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa identitas para pemeran sudah ditemukan, dan mereka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak berwenang.

"Minggu ini, kami akan memanggil sejumlah pemeran, termasuk 11 wanita dan lima pria, yang terlibat dalam film-film beradegan dewasa," tambahnya.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa pemanggilan para pemeran ini saat ini masih berstatus saksi. "Mereka akan kami periksa terlebih dahulu sebagai saksi, dan kemudian kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah mereka akan dijadikan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus produksi konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film. Kasus ini bermula dari patroli siber pada sebuah laman (website) dengan nama kelasbintang.com yang berisi film beradegan dewasa. Polisi telah menangkap lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan peran yang berbeda-beda, seperti sutradara, kameramen, editor film, sound engineer, dan sekretaris.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memberikan kepastian hukum terkait peran masing-masing pihak yang terlibat dalam produksi dan penyebaran konten dewasa tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES