Polsek Kuta Selatan Ungkap Jaringan Curanmor Antarpulau

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas hari ini merilis keterangan resmi terkait prestasi Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Dihadapan sejumlah awak media, Kapolresta didampingi Kapolsek Kompol I Nyoman Karang Adiputra sangat mengapresiasi kinerja Reskrim Polsek Kuta Selatan yang berhasil mengungkap jaringan antar pulau pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Advertisement
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus 4 pelaku curanmor dan 2 pelaku lainnya masih buron," bebernya.
Semua pelaku yang dungkap Polsek Kuta Selatan merupakan komplotan pencuri motor yang beraksi sejak bulan Juni lalu dan meraup keuntungan Rp1,5 Juta/unit motor melalui seorang pelaku yang berperan mengirim barang hasil kejahatan melalui ekspedisi ke Dompu, NTB.
Keempat pelaku tersebut adalah IS (22), Ikh (30), In (31) dan Syam (24) sementara identitas pelaku yang dinyatakan DPO yaitu Yusril dan Aditya.
"Kami imbau agar DPO yang kami sebutkan segera menyerahkan diri sebelum petugas kami melakukan tindakan tegas," imbau Kapolresta.
Tindakan tegas terukur tersebut juga menimpa IS salah satu tersangka yang kakinya mendapatkan luka bekas tembakan peluru petugas Polsek Kuta Selatan karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
"IS ini merupakan otak pelaku dalam jaringan curanmor antarpulau ini bersama rekannya Yusril yang masih DPO," terangnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Halaman Polsek Kuta Selatan, IS nampak duduk di atas kursi roda dan didorong oleh petugas kepolisian.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Nur Habib Auliya mengatakan bahwa pihaknya selama ini berupaya keras dalam mengungkap jaringan curanmor yang sangat meresahkan warga Kuta Selatan.
"terjadi peningkatan kasus curanmor sejak tiga bulan lalu dan setelah melakukan pengembangan akhirnya kami bisa mengamankan para pelaku," jelasnya.
Ia membeberkan bahwa ada 6 unit motor yang diamankan Polsek Kuta Selatan dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Beberapa diantaranya bahkan sudah terpasang plat nomor palsu.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dan siapa penadah yang selama ini menampung barang hasil kejahatan tersebut," ungkapnya.
Selain 6 unit motor yang diamankan, dari keterangan pelaku ada sekitar 30 unit motor yang telah mereka ambil.
"Mereka menyasar kendaraan yang tidak dikunci stang sehingga saat mendapatkan mangsanya mereka mudah mencurinya dengan cara dituntun kemudian dibawa kabur dengan cara distep oleh motor pelaku, jadi mereka melakukan aksinya tidak sendiri," jabarnya.
Kombes Bambang juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaannya saat memarkir kendaraannya.
"Parkir di tempat yang sudah disediakan kalau bisa tempat parkir resmi dan selalu kunci ganda kendaraannya agar tidak memudahkan para pelaku curanmor dalam menjalankan aksinya," imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka Polsek Kuta Selatan mengganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |