Hukum dan Kriminal

Sidang Robot Trading ATG, Kuasa Hukum Wahyu Kenzo Anggap Ada Kekaburan Dakwaan

Rabu, 13 September 2023 - 15:57 | 32.32k
Suasana sidang robot trading ATG Wahyu Kenzo di PN Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana sidang robot trading ATG Wahyu Kenzo di PN Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo kini masuk dalam agenda eksepsi atau tanggapan penasehat hukum terdakwa.

Sidang yang berlangsung di PN Malang, Rabu (13/9/2023) ini menghadirkan tiga terdakwa secara daring atau online, yakni Dinar Wahyu Septian Dyfriq alias Wahyu Kenzo, Chandra Bayu Alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Advertisement

Dua terdakwa, yakni Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan eksepsinya. Namun, terdakwa Raymon Enovan memutuskan untuk langsung melanjutkan ke sidang berikutnya.

"Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasehat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya (20/9/2023)," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti, Rabu (13/9/2023).

Diketahui, ketiga terdakwa tersebut telah didakwa pasal berlapis. Diantaranya, pasal primer yakni pasal 3 juncto pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp5 miliar.

sidang-robot-trading-2.jpg

Kemudian, pasal 105 atau pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.

Berikutnya, pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, pasal 4 juncto pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Lebih subsider lagi, pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, dari hasil sidang lanjutan kuasa hukum Wahyu Kenzo dan  Bayu Walker, yakni Albert Evans Hasibuan merasa keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Ia menilai, adanya kekaburan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU.

"Kami menganggap sebagai penasehat hukum adanya kekaburan dalam dakwaan tersebut dari jumlah korban, kerugian yang tidak jelas dalam dakwaan, sehingga kita mengajukan eksepsi," ungkapnya.

Ia menyebut bahwa dalam dakwaan yang ada tidak dijelaskan secara rinci terkait identitas korban. "Tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja, dengan kerugian sebesar Rp400 miliar lebih. Identitas korban seharusnya lebih jelas," katanya.

"Lalu identitas para saksi yang menjadi korban lokusnya di Malang juga tidak dijelaskan secara rinci apakah memang murni saksinya banyak di Malang atau luar kota," sambungnya.

Dengan begitu, ia meminta untuk dua kliennya dapat dibebaskan, karena dakwaan yang dianggap tidak jelas.

"Poinnya karena dakwaan kabur. Kami permohonan untuk dibebaskan dengan adanya kekaburan dari dakwaan itu," tuturnya.

Selain itu, terkait kerugian yang ada dinilai terjadi inkonsistensi atau ketidaksesuaian.

"Kemudian masalah terdakwa didakwa sebagai perorangan atau badan hukumnya. Ada tidak kesinkronan antara identitas terdakwa dengan uraian surat dakwaan," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES