KPK Dalami Dugaan Korupsi LNG, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era 2011-2014 Dahlan Iskan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (14/9/2023). Ia dipanggil sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2011-2014.
Diketahui, Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih KPI, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.15 WIB. Setibanya di Gedung KPK, Dahlan yang tiba menggunakan kemeja putih itu tidak memberikan keterangan apapun.
Advertisement
Pemanggilan ini merupakan yang kedua dilakukan oleh KPK, karena awalnya Dahlan akan diperiksa KPK pada kamis (7/9/2023) lekan lalu di gedung ACLC atau KPK lama, namun pemeriksaan terpaksa ditunda akibat ia berhalangan hadir.
"Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam pemanggilan Dahlan Iskan tersebut, pihak KPK tidak mengungkapkan materi serta informasi detail terkait apa saja yang ditanyakan oleh penyidik terhadap Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK memang masih mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina.
"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya, tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah pegang beberapa nama,” tutur Ali.
Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah dua kali menerapkan tindakan pencegahan kepada empat terduga agar mereka tidak berpergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Namun, saat ini KPK tidak lagi menerapkan tindakan pencegahan terhadap keempat orang tersebut karena aturan pencegahan hanya memungkinkan untuk dua kali dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, sampai saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini. KPK telah mengumumkan niatnya untuk menahan tersangka ketika tahap penyidikan dianggap telah mencukupi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |