BNNK Mojokerto Tangkap Bandar Besar Narkoba Kelas Jawa Timur

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto (BNNK Mojokerto) menangkap jaringan atau bandar narkoba besar Jawa Timur. Jaringan ini telah bermain lama dengan menyasar daerah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang.
Kepala BNNK Mojokerto, Agus Susanto dalam konferensi pers menerangkan bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap pada bulan September 2023.
Advertisement
Kasus ini bermula ketika anggota BNNK Mojokerto mendapat informasi bahwa ada bandar besar yang mempunyai Gudang penyimpanan Narkotika di wilayah Kota Mojokerto. Kemudian anggota BNN Kota Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya Narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar kurang lebih 3 (tiga) kilogram pada bulan Agustus 2023. Berbekal dari adanya informasi tersebut anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto semakin intens melakukan penyelidikan.
"Dan pada tanggal 07 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di daerah Kedung Mulang Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon yang bernama MRH alias Corong," kata Agus Susanto, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (15/9/2023).
Agus menerangkan bahwa penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar. Kemudian tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto.
"Setelah anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan interogasi kepada tersangka MRH alias CORONG dan atas dasar pengakuan tersebut, tersangka MRH alias CORONG mendapatkan sabu dari seseorang bernama EKO pada tanggal 28 Agustus 2023 seberat kurang lebih 30 (tiga puluh) gram. Yang mana sabu-sabu tersebut didapatkan dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Adapun EBM sendiri adalah teman satu sel dari tersangka MRH alias CORONG sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong," katanya.
Berbekal pengakuan dari tersangka MRH alias CORONG, anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan orang yang bernama EBM tersebut.
"Dan pada tanggal 09 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto akhirnya berhasil mengamankan tersangka EBM di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Klampisan, Desa Segodorejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang," ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, BNNK Mojokerto menemukan berbagai barang bukti. Diantaranya adalah 100 gram sabu-sabu dan 300 butir pil ekstasi.
"Setelah melakukan interogasi yang bersangkutan mengaku bahwa sabu seberat kurang lebih 100 (seratus) gram (1 ons) tersebut adalah sisa dari barang yang diperolehnya pada tanggal 10 Agustus 2023 seberat kurang lebih 2600 (dua ribu enam ratus) gram ( 2,6 kg ) yang diberi oleh seseorang yang tidak di kenal di bawah Flyover Peterongan di dalam sebuah mobil yang di kendarai oleh pemberi sabu tersebut," tambah Agus.
Kedua pelaku dijerat pasal 112 - 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Yang bersangkutan akan dikenai tambahan hukuman sebanyak 1/3 dari vonis dikarenakan yang bersangkutan adalah residivis kasus Narkotika yang sudah 3 (tiga) kali terjerat kasus yang sama. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.