Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Selidiki Kasus Pembunuhan Terhadap Wartawan Media Online

Jumat, 15 September 2023 - 15:35 | 88.90k
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat memberikan keterangan kasus pembunuhan wartawan online di Mapolres Jombang, Jum’at (15/9/2023). (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat memberikan keterangan kasus pembunuhan wartawan online di Mapolres Jombang, Jum’at (15/9/2023). (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANGPolres Jombang tengah mendalami kasus pembunuhan yang menimpa Sapto Sugiyono wartawan media online Kabaroposisi.net yang terjadi di Dusun Sambungduren, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (14/9/2023) malam.

Dalam rillis yang digelar di Polres Jombang, Jum’at (15/9/2023) Polisi tengah mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh M Hasan alias Daim dengan menggunakan senapan angin dan palu.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, dugaan pembunuhan di Sambongduran oleh pelaku M Hasan alias Daim tetangga berdekatan rumah korban memerlukan kepastian penyebab kematian, akibat luka di dada dan kepala yang bersimbah darah.

"Dokter forensik akan datang dan lakukan autopsi sekitar pukul 11.30 WIB agar secara detil kita ketahui penyebab kematian korban," katanya.

Ia menyebut terdapat luka dibagian kepala akibat hantaman palu, membuat korban kehilangan nyawa. Disamping tembakan senapan angin di dada yang membuat korban sempoyongan.

"Namun secara detil kita butuh keterangan dokter forensik. Terkait tembakan masuk dan keluarnya kemana. Terkait berapa kali pukulan palu ke kepala korban," ungkapnya.

Jenazah korban sendiri diamankan ke kamar mayat RSUD Jombang guna autopsi sesaat setelah olah TKP pada Kamis, 14 September 2023 malam. Berikut dengan diamankannya pelaku serta barang bukti.

Terkait dengan kebrutalan pelaku membunuh korban karena motif dendam, pihaknya akan memastikan kembali dengan pemeriksaan psikologis M Hasan sebagai pelaku.

"Usai menembak, pelaku melihat korban tersungkur dan memastikan sudah meninggal apa belum. Setelah mengambil palu dan memukul bagian kepala dan membuat korban meninggal. Tapi kita harus pastikan dengan tes kejiwaan pelaku juga," ungkapnya.

Saat ini menurut AKP Aldo, pelaku dalam kondisi psikis terguncang akibat ulahnya pertama kali menghabisi nyawa Sapto. Sehingga masih membutuhkan kejelasan pasti aksi pembunuhan brutal yang ia lakukan.

"Sehingga kami juga tidak bisa menelan mentah-mentah keterangan. Kita tunggu hasil trs kejiwaan pelaku," tandasnya.

Kejadian dugaan pembunuhan secara brutal kepada Sapto sempat membuat gempar warga di Sambongduran dan sekitarnya.Bahkan saat penangkapan pelaku sempat ditonton oleh ratusan warga yang memadati sekitar TKP.

Kronologi Kejadian

Polres Jombang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adaya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sesaat setelah menerima laporan petugas mendatangi TKP dan mengamankan TSK dirumahnya.

Kejadian penganiayaan tersebut pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 di Jalan KH. Mimbar Gg V no. 45 Dsn Sambong Duran Desa Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Adapun yang menjadi korban Mohammad Sapto Sugiyono, 42 tahun, Swasta (Wartawan Media Online Kabar Oposisi), Alamat Jalan KH. Mimbar Gang V no 5 Dusun Sambongduran Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Sedangkan pelaku penganiayaan Moch. Hasan Safi'i als Daim,  55 Tahun, Swasta (Pedagang plastik di pasar jombang) Alamat Jalan KH. Mimbar Gang V no 45 Dusun Sambongduran Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Korban sedang menelepon di dekat rumah pelaku dan pelaku merasa terganggu sehingga timbul perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Setelah itu korban berlari ke rumah saksi Septy untuk meminta tolong sambil  memegangi dadanya yang berlumuran darah dan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Jombang.

Atas dugaan kejadian penganiayaan tersebut pelaku disangkakan pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman  pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Diduga Motif Pembunuhan Karena Dendam Pribadi

Kapolres Jombang diwakili Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan dalam pers rilis di Mapolres Jombang, Jum’at (15/9/2023) mengungkapkan terdapat motif dendam dari pelaku. Pelaku mengaku jika korban sering mengganggu bidang pekerjaannya.

"Kami dari Polres Jombang respon cepat kejadian tersebut. Dan menurut keterangan sepihak,pelaku merasa pekerjaannya diganggu sehingga muncul tidak suka dan dendam," ungkap Kompol Hari.

Kompol Hari menambahkan, pelaku mengaku pekerjaan pelaku seperti penggilingan padi atau odong-odong mendapat gangguan dari Sapto yang seorang swasta dan wartawan ini.

"Kesaksiannya belum dikomparasikan dengan saksi lain. Pelaku mengaku ketika dia usaha diganggu. Tapi tidak ada kaitannya dengan pemberitaan," tambahnya.

Polres Jombang saat ini kembali mendalami motif pelaku dengan memeriksa kondisi kejiawaannya. Diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat ini sedang bekerjasama dengan Psikolog.

"Karena kesaksian pelaku belum bisa ditelan mentah-mentah. Kita periksa psikologinya karena pertama kali syok, ada guncangan jiwa," terangnya.

Selain pelaku diamankan, pihaknya juga mengamankan senapan angin yang telah dibeli pelaku sejak Agustus 2023, palu, sandal korban, handphone korban, peluru sisa 14 butir, dan puntung rokok.

"Pelaku terancam minimal hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup,atau hukuman mati. Dalam pasal 340 subsider 338 subsider 351," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES