Alasan Sakit, Valentina DPO Pemalsu Surat di Malang Jadi Tahanan Kota
TIMESINDONESIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan F.M Valentina, yakni Daftar Pencarian Orang (DPO) pemalsu surat menjadi tahanan kota. Alasannya karena masih dalam kondisi sakit.
Penetapan ini dilakukan dengan alasan kondisi Valentina yang masih belum sehat dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Malang.
Advertisement
Sebelumnya, Valentina sudah sempat akan di bawa ke Lapas Perempuan untuk dilakukan penahanan. Namun, saat proses berlangsung, Valentina tiba-tiba pingsan di Kantor Kejari Kota Malang dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Padahal sebelumnya terlihat kondisinya sehat. Terlihat berkomunikasi secara normal dengan orang disekitarnya, saat akan dibawa ke Lapas Perempuan Malang.
"Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).
Tak hanya itu, penetapan Valentina sebagai tahanan kota juga mendapat jaminan dari pihak keluarga dan juga penasehat hukumnya yang bisa memastikan Valentina akan kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum untuk menghadirkan tersangka ketika sidang," katanya.
Diketahui, Valentina merupakan tersangka pemalsuan surat, dimana surat tersebut digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang.
Ia dilaporkan oleh keluarga dan kuasa hukum mendiang mantan suaminya, yakni dr Hardi Soetanto di tahun 2013 lalu.
Kemudian, Polda Jatim sejak 16 Agustus 2023 telah mengeluarkan surat penetapan DPO kepada Valentina yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
Akhirnya, Valentina dijemput paksa oleh Polda Jatim pada Selasa (12/9/2023) lalu di salah satu Rumah Sakit di Kota Malang.
Selah beberapa hari, berkas pun dilimpahkan ke Kejati Jatim dan karena lokasi perkara berada di Malang, berkas akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kota Malang untuk segera diproses.
Ia memastikan, proses penyelesaian berkas perkara pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan tersangka Valentina ini segera diselesaikan sebelum tenggat waktu 20 hari kerja.
"Kami segera limpahkan ke pengadilan. Secepatnya, kan mulai 15 September sampai 4 Oktober, 20 hari. Sebelum itu harus segera kita selesaikan dan limpahkan," tegasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum Valentina, Andry Ermawan menyebut bahwa saat ini kondisi kliennya masih lemah dan belum sehat.
Ia masih harus menjalani perawatan di ruang HCU salah satu rumah sakit di Kota Malang.
"Sempat tensinya sampai 192 dan masuk UGD, kemudian dipindahkan ke ruang HCU," katanya.
Sebenarnya, kata Ermawan, sejak awal pihaknya memang sudah mengajukan kliennya sebagai tahanan kota, karena melihat kondisinya yang masih sakit.
Akhirnya, pengajuan tersebut pun dikabulkan. Ia juga memastikan kliennya akan kooperatif selama proses dan pihaknya juga tengah menyiapkan pembuktian atas dakwaan.
"Insyallah saya sebagai penasehat hukum Bu Valen berpesan, Bu Valen akan kooperatif selama proses persidangan dan nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah," tandasnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |