Polsek Kuta Selatan Serahkan WNA Nakal ke Imigrasi Ngurah Rai

TIMESINDONESIA, DENPASAR – YZ (40) WNA nakal asal Rusia yang tinggal di D kos jalan Uluwatu GG, Kubu Alit, kelurahan Jimbaran, kecamatan Kuta selatan, Badung, diserahkan ke Imigrasi kelas I Khusus Ngurah Rai Bali oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena YZ diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan Overstay.
Advertisement
"Kronologisnya berawal dari laporan warga di hotline polri 110 yang melaporkan adanya WNA yang mengamuk dirumah kos pada Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 03.15 wita," tuturnya, Sabtu (23/9/2023).
Selanjutnya tim Polsek Kuta selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, s.Tr. K,S.I.K, M.H. langsung menuju TKP dan bertemu dengan pelapor Kadek Dwi Bagia Antara (23) selaku pengelola kos kemudian petugas mendatangi kamar kos yang ditempati pelaku di lantai 2 nomor 212.
Menurut keterangan pelapor, sebelum YZ datang ke rumah kos dalam keadaan mabuk dan membuat keributan dengan melakukan pengerusakan pintu kamar kos sembari mengomel dalam bahasa asing.
"Saat petugas tiba di kamar pelaku dan berusaha membangunkan pelaku kemudian melakukan pemeriksaan serta menyita barang barang pelaku berupa Paspor dan HP milik pelaku YZ dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta Selatan," ujarnya.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mempertemukan korban dan pelaku, mereka sepakat untuk berdamai yang diakhiri dengan pencabutan laporan oleh korban disusul pembuatan surat pernyataan.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali unit Reskrim langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali mengingat pelaku merupakan WNA," tambah kasi Humas.
Kemudian Kanit Reskrim Kuta selatan berkordinasi dengan pihak imigrasi dan dilakukan pengecekan terhadap paspor pelaku yang akhirnya terungkap pula bahwa izin tinggal pelaku sudah over stay.
"Petugas dari Imigrasi langsung mendatangi mapolsek dan dilakukan penyerahan ke pihak Imigrasi, untuk penanganan lebih lanjut agar dilakukan Deportasi ke negara asalnya" kata AKP Sukadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |