Aniaya Perempuan asal Pasuruan, Pria Beristri Ini Diamankan Polres Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang pria beristri berinisial VC (25), warga Desa Gunungrejo, Kabupaten Malang diamankan Polres Malang karena menganiaya dan mencabuli perempuan asal Pasuruan. Kasus penganiayaan dan pencabulan itu dirilis Rabu, (27/9/2023).
Korban yang dianiaya dan dicabuli oleh tersangka berinisial YAH (26), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat dirilis Polres Malang, peristiwa penganiayaan dan pencabulan tersebut terjadi 27 Maret 2022 silam. Lokasinya berada di jalan menuju kebun teh Wonosari di Singosari.
Advertisement
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, kejadian bermula pada saat korban menunggu angkutan untuk pulang ke Pasuruan. Lanjut orang nomor dua di Polres Malang ini, kemudian korban dihampiri tersangka untuk menawarkan tumpangan ke Pasuruan.
"Setelah mengantarkan sayuran, tersangka membonceng korban mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan korban pulang ke Pasuruan," ujar Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro. Selanjutnya kata dia, tersangka mengantarkan korban lewat jalan yang tidak biasa.
Belum sampai di Pasuruan kata dia, tersangka memberhentikan kendaraan di kebun teh. "Alasannya karena tidak memakai helm. Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim," kata Perwira Menengah atau Pamen Polres Malang dengan satu melati di pundaknya.
Menurutnya, Saat itu korban sempat melakukan penolakan. Namun, tersangka melakukan pemaksaan terhadap korban. Tidak hanya melakukan kekerasan, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap korban.
"Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali. Karena korban melakukan perlawanan akhirnya tersangka meninggalkan Korban begitu saja di tempat tersebut," ucapnya.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Singosari. "Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat kabur keluar Jawa Timur termasuk ke Blitar," ungkapnya.
"Akhirnya pada 12 September 2023, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak jauh dari rumahnya di Malang," sambung Wakapolres Malang
Atas peristiwa itu kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang kekerasan disertai pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Serta Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan ancaman hukuman dua tahun penjara .(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |