Inkrah, Penggugat Minta Tanah di Rejowinangun Kota Yogyakarta Segera Dilelang

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Lama tak ada kabar, ada perkembangan terbaru dari perkara sengketa rumah di Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta. Perkembangan itu muncul pasca pelaksanaan konstatering yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap obyek sengketa tersebut pada Rabu, 3 Mei 2023.
Konstatering itu menyangkut perkara sengketa antara Ir Aki Lukman Nor Hakim MT sebagai pemohon eksekusi melawan Sumarni sebagai termohon eksekusi dan Evi Supianti sebagai turut termohon eksekusi.
Advertisement
Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Juga mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir dan mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.
Informasi terbaru, saat ini Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta sedang menjadwalkan eksekusi lelang atas sebidang tanah pekarangan berikut dengan bangunan rumah diatasnya dengan SHM No. 04057/Kel Rejowinangun seluas 173 m2 atas nama Nyonya Evi Supianti.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, R Herkus Wijayadi SH berharap, eksekusi atas obyek sengketa tersebut bisa dilakukan secepatnya.
“Hal ini sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogya dalam surat penetapannya tertanggal 19 Juni 2023 No 15/Pdt Eks/2019/PN Yyk Jo Nomor 151/Pdt G/2016/PN Yyk Jo. Nomor 66/PDT/2017/PT YYK Jo Nomor 1345 K/PDT/2018,” kata Herkus didampingi Chusnul Cothimah SH dari Law Office RM H Setyohardjo SH kepada TIMES Indonesia, Sabtu (30/9/2023).
Menurut Herkus, perjuangan kliennya mencari keadilan akan tercapai apabila eksekus/lelang atas sengketa tersebut segera dilaksanakan. Sebab, sengketa ini telah dikabulkan oleh pengadilan.
Herkus menerangkan, pihaknya telah menerima laporan bahwa telah ada berita acara sita eksekusi tertanggal 6 Juli 2023 yang disampaikan Panitera PN Yogyakarta Abdul Kadir Rumodar SH yang telah diterima Herkus selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Ir Aki Lukman Nur Hakim MT melawan Termohon Eksekusi Sumarni dan Evi Supianti.
Sedangkan, surat permohonan tindak lanjut atas eksekusi lelang tersebut sudah di kirim ke PN Yogyakarta pada tanggal 6 September 2023. Hal ini sesuai dengan petunjuk dari kepaniteraan perdata PN Yogyakarta.
Menurut Herkus, gugatan Ir Aki Lukman Nur Hakim MT bergulir setelah membeli tanah dan bangunan pada Sumarni (tergugat 1) pada 2016. Dalam proses jual beli tersebut penggugat (Aki Lukman) sudah menyerahkan pembayaran sebesar Rp 440 juta ditambah biaya renovasi Rp 15 juta.
“Namun kenyataannya tanah masih SHM atas nama Evi Supianti (tergugat II) dan Sumarni yang menyatakan sudah membeli meminta tambahan pembayaran lagi,” terang Herkus.
Karena proses akta jual beli (AJB) yang merupakan bukti sah adanya perpindahan hak atas suatu properti akibat adanya proses jual beli belum juga terlaksana. Maka, penggugat memutuskan untuk membatalkan jual beli dan meminta uang yang sudah dibayarkan supaya dikembalikan.
“Namun, dalam perjalanannya tidak ada pengembalian. Kemudian, dilakukan gugatan tersebut,” imbuh Herkus.
Meski kuasa hukum termohon menolak constatering (pencocokan data kebenaran obyek yang akan dieksekusi-red) dengan menyebut salah sasaran, sehingga tidak bisa dilakukan eksekusi. Namun, mereka tidak mampu menunjukkan obyek lain yang dianggap benar.
Menurut Herkus, secara stiljzwegen atau diam berarti setuju, maka dianggap termohon eksekusi sudah menyetujui tidak ada obyek lain selain obyek yang di konstatering oleh panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Terpisah, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Dr Najib A Gisymar menyatakan segera mengirim tanggapan terkait permohonan eksekusi yang dikirimkan oleh penggugat. Menurut Najib, pada Minggu pekan lalu, kliennya baru saja menerima berita acara sita eksekusi.
“Klien kami minta supaya ada langkah hukum yang lain terkait Upaya eksekusi atau lelang yang diajukan oleh penggugat. Sebab, rumah yang berada di Rejowinangun Kotagede masih ditempati,” papar Najib. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |