Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 92 Perkara

TIMESINDONESIA, MALANG – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti narkoba hasil dari 92 perkara periode Juni hingga Agustus 2023. Pemusnahan dilakukan di Kejari Kabupaten Malang, Selasa (3/10/2023).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Malang dilakukan dengan berbagai macam. Yakni mulai dibakar, hingga diblender. Sedangkan mayoritas narkoba adalah ganja.
Advertisement
949 gram ganja dimusnahkan Kejari Kabupaten Malang. Kemudian sabu seberat 97,565 gram dan 33.808 butir dobel l. Kemudian ada barang bukti lainnya sebagai pendukung kejahatan narkoba yang turut dimusnahkan.
Di antaranya pipa kaca, alat hisap sabu, korek api, sedotan, timbangan elektrik, plastik klip, kunci, celana dalam hingga uang palsu juga dimusnahkan oleh Kejari Kabupaten Malang.
Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan Kejari Kabupaten Malang ini Sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dengan dilakukanya pemusnahan ini sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa penanganan perkara sudah dilakukan Jaksa sesuai dengan undang-undang Kitab acara pidana," ujar Diah Yuliastuti.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemusnahan dilakukan bahwa perkara narkoba dari 92 kasus itu telah selesai. "ini artinya sudah akhir prosesnya penuntutan. Yang artinya ekseskusi barang bukti dengan pemusnahan," tuturnya.
Ke depan, pihak Kejari Malang akan meningkatkan intensitas pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Selaras dengan intensitas penanganan perkara yang sudah diselesaikan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |