Unjuk Rasa di BRI Bontang dan Pengadilan Negeri, Wirsal Tetap Tempuh Jalur Mediasi

TIMESINDONESIA, BONTANG – Rencana unjuk rasa oleh forum Wahana Informasi Rakyat Salurkan Aspirasi atau Wirsal bukan isapan jempol. Hari ini Selasa, (10/10/2023) ratusan massa menunaikan niatnya mendatangi kantor Bank BRI cabang Bontang.
Dipimpin oleh Koordinator Aksi Andi Abdul Haris Basri dan sejumlah pentolan aksi, pukul 09.30 WITA Wirsal diterima oleh Branch Office Head BRI cabang Bontang di dalam gedung yang berlokasi di jalan MT Haryono.
Advertisement
Dalam dialog Wirsal bersama manajemen BRI Bontang, tuntutan keadilan atas lelang agunan milik Jafar Sidyk yang berlokasi di simpang 4 Bontang Kuala menjadi topik utama. Andi abdul Harus Basri meminta pihak BRI menjelaskan nilai agunan terbaru setelah dibangun 4 lantai sesaat sebelum lelang dilakukan. Pasalnya dengan nilai lelang Rp2,1 miliar dipandang masih tidak memadai jika disesuaikan dengan kondisi fisik bangunan saat ini.
Ia pun memastikan tidak ada titik temu hingga kurang lebih 1 jam saat dialog Wirsal bersama pihak BRI Cabang Bontang. “Sudah ketemu tapi tidak menemukan titik terang, kita melanjutkan ke Pengadilan Negeri Bontang,” ucapnya Andi Abdu sapaannya.
Selanjutnya aksi Wirsal dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bontang. Dialog dilakukan secara tertutup untuk menemukan jalan keluar untuk melakukan penundaan eksekusi lelang antara pemilik bangunan Jafar dan pemenang lelang.
Usai dialog kepada awak media, Andi Abdu mengatakan pihaknya sudah tidak mempersoalkan proses eksekusi yang akan dilakukan. Namun langkah dialog yang akan dimediasi oleh aparat kepolisian bersama Bank BRI Bontang akan tetap ditempuh guna mencari titik temu.
"Silakan besok kalau mau eksekusi. Selanjutnya kami akan lakukan dialog dengan BRI sampai ada keadilan bagi rekan kami, jika tidak ada keadilan kami akan terus lakukan upaya keadilan," tegas Andi Abdu.
Kepala Pengadilan Negeri Bontang, Lely Triantini membenarkan jika eksekusi akan dilakukan besok Rabu, (11/10/2023). Pihaknya akan ditemani aparat penegak hukum untuk memastikan berjalan dengan lancar.
"Kami melanjutkan permintaan pemenang lelang berdasarkan putusan KPKNL. Kewenangan pembatalan atau perkara lelang wilayahnya ada di KPKNL dan BRI," jelasnya.
Diketahui saat ini bangunan milik 4 lantai yang berlokasi di simpang 4 lampu merah Bontang Kuala merupakan milik Jafar, dengan meminjam ke Bank BRI dengan nominal Rp2,8 miliar dengan agunan 1 tingkat bangunan.
Jafar Sidyk mengaku nilai bangunan tersebut hendaknya bertambah dan setara Rp3,6 miliar, sedangkan harga lelang bangunan dari Bank BRI Bontang hanya Rp2,1 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |