8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa pengerusakan kantor Arema FC.
Kedelapan terdakwa itu diantaranya, Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia.
Advertisement
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Karyadi di ruang sidang Cakra, Rabu (11/10/2023) menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa Arek Malang dengan hukuman 9 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada seluruh terdakwa yang mengikuti sidang putusan secara online dan hanya kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Majelis Hakim Arief Karyadi, Rabu (11/10/2023).
Kedelapan terdakwa tersebut dikenai pasal yang berbeda. Untuk Ambon Fanda dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, kemudian untuk Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.
Dari hasil putusan vonis, kedelapan terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC akan kembali menjalani masa kurungan kurang lebih 15 hari sebelum dinyatakan bebas.
Sebab, mereka sudah menjalani hukuman 8 bulan 15 hari dan divonis 9 bulan. Sehingga, tinggal 15 hari lagi setelah itu delapan terdakwa dibebaskan.
Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan pihaknya akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan vonis terhadap kliennya.
"Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ungkapnya.
Sama halnya seperti kuasa hukum Ambon Fanda, untuk kuasa hukum Fery Cs, Aldiano Modal juga pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan.
"Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding. Kita tunggu putusan real," katanya.
Terpisah, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
"Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," imbuhnya.
Disisi lain, adapun hal yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan, untuk yang meringankan hukuman, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan.
"Hal yang meringankan bersikap kooperatif," tandasnya.
Sebagai informasi, putusan vonis yang dijatuhkan kepada delapan terdakwa ini ada yang berbeda dari tuntutan JPU.
Untuk Ambon Fanda dan Fery Dampit sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Sedangkan untuk keenam terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |