Kasus Pencurian di Mie Gacoan Diungkap Polres Malang, Pelaku Gasak Uang Rp34 Juta

TIMESINDONESIA, MALANG – Kasus pencurian di Mie Gacoan di Singosari, Kabupaten Malang, berhasil diungkap Polres Malang. Dari keterangan tertulis, Jumat, (13/10/2023), pelaku pencurian mencuri uang senilai Rp34 Juta.
Dari data Polres Malang, pelaku pencurian di mie Gacoan berinisial LM (33), warga, Kota Probolinggo. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa (10/10/2023).
Advertisement
Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik menjelaskan mengenai keberhasilan Polres Malang beserta Polsek Singosari mengungkap kasus pencurian di Mie Gacoan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari. Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik.
Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Ketika masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang manajer yang terbuka.
Curiga, kata dia, karyawan tersebut berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama. Untuk memastikan kondisi di dalam mie Gacoan.
Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.
“Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ungkapnya.
Berlanjut dari sana, kata dia, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang.
Dari penangkapan tersebut, masih kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya ini, anggota berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban yang sebelumnya hilang.
“Tersangka beserta barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Taufik juga mengungkap bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, lanjut Taufik, adalah dengan masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal tujuh tahun penjara.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |