Hukum dan Kriminal

Ditahan KPK, SYL: Saya Akan Ikuti Seluruh Proses Hukum

Jumat, 13 Oktober 2023 - 21:55 | 48.81k
Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Terjerat kasus Korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang menimpanya. 

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” ucap Syahrul Yasin Limpo yang kini sudah ditahan oleh KPK dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/10/2023). 

Advertisement

Syahrul Yasin Limpo yang kini tengah menjalani masa tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK ini meminta masyarakat untuk tidak langsung menghakimi dirinya dan ia akan menjelaskan seluruh tuduhan kepadanya.

“Saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya,” kata Syahrul Yasin Limpo. 

“Saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” tandas politisi Partai NasDem.

Diberitakan sebelumnya Syahrul Yasin Limpo yang telah ditetapkan oleh tersangka oleh KPK pada Rabu (11/10/2023) lalu kini telah ditangkap dan ditahan di Rutan KPK sejak penangkapannya pada Kamis (12/10/2023) malam. 

Selain mantan Gubernur Sulawesi Selatan, KPK juga menetapkan dua anak buah Syahrul sebagai tersangka korupsi. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin Limpo diduga memberikan perintah kepada mereka untuk mengutip uang dari unit eselon I dan II di kementerian yang dipimpinnya saat itu. Lalu, uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor.

Uang itu kemudian disetorkan secara rutin ke Syahrul setiap bulan. "Besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.00 dolar AS," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers dikutip TIMES Indonesia dari YouTube KPK.

Kata dia, uang haram itu digunakan oleh Syahrul untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Jumlah keseluruhan uang yang dinikmati oleh ketiganya sekitar Rp 13,9 miliar. "Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik (KPK)," ujarnya.

Sedianya ia sudah dipanggil KPK Rabu (11/10/2023). Namun ia tak memenuhi panggilan itu, alasannya ingin menjenguk orang tuanya di Makassar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES