Aparat Polres Kudus Bongkar Jaringan Pembuat e-KTP Palsu

TIMESINDONESIA, KUDUS – Dua pelaku pembuat e-KTP palsu digelandang ke kantor Polres Kudus. Aksi kejahatan kedua tersangka berinisial HA (32) dan FA (30), warga Kecamatan Kota Kudus ini terungkap setelah muncul banyak laporan dari para korbannya.
Kedua pelaku yang ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus itu, kini sudah mendekam di sel jeruji besi Polres Kudus. Dari tangan pelaku pembuat dokumen palsu dan banyak ditemukan barang bukti di rumah pelaku HA.
Advertisement
“Kedua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda, HA merupakan pemesan E- KTP palsu, sedangkan pelaku lainnya FA berperan mencetak e- KTP palsu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R. Danang Sri Wiratno saat konfrensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (19/10/2023).
Dalam aksi kejahatannya, pelaku HA memalsukan satu foto menjadi beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda. Selain itu, pelaku juga mencari postingan di media sosial yang menunjukkan barang temuan di dalamnya ada dokumen penting saah satunya KTP.
“Satu foto itu dijadikan beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda, mulai daerah Jabar, Jateng dan Jatim. Pelaku juga mencari postingan barang temuan (e- KTP) di medsos untuk diambil datanya,” kata Danang.
Danang memaparkan, kedua tersangka sudah beraksi selama dua tahun dan e- KTP palsu tersebut ia gunakan sendiri. Modusnya digunakan untuk menipu para korbannya dengan E- KTP palsu tersebut seperti untuk menyewa kamera melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery).
Setelah berhasil mengelabuhi korban, kemudian pelaku menjual kamera. Pelaku mengaku hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari hari. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 2 unit HP, 1 unit monitor, 1 buah keyboard, 1 buah mouse, 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 lembar foto copy KK dan 24 buah e-KTP palsu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |