Eksekusi Rumah Peninggalan Guru Besar UGM di Yogyakarta Berlangsung Dramatis

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Suasana seputaran Jalan Nagan Lor Nomor 70, Kraton, Kota Yogyakarta tak seperti biasa, Rabu (25/10/2023). Suasana akses jalan masuk ke kawasan kampung yang pernah ditinggali almarhum Guru Besar UGM Prof Dr KRT Lucas Meliala sedikit mencekam.
Puluhan personel polisi menutup akses jalan tersebut, sedangkan puluhan warga bergerombol di kampung tersebut.
Advertisement
Suasana itu terjadi detik-detik jelang eksekusi rumah peninggalan Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM terkait sengketa lahan dengan perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk Jo. 105/PDT/2020/PT.YYK Jo. 3130 K/Pdt/2021 Jo. 1315 PK/Pdt/2022.
Proses eksekusi ini menarik lantaran pihak yang berpekarang merupakan masih saudara kandung, putra-putri dari almarhum Prof Dr KRT Lucas Meliala dan istrinya, Christina Pinem.
Sedangkan kehadiran para petugas dari Polresta Yogyakarta dan Polda DIY rangka rangka mengamankan jalannya eksekusi. Putusan perkara peninjauan kembali Nomor 1315 PK/Pdt/2022 dalam amarnya menolak permohonan dari Dr Andreanyta Meliala.
Putusan Kasasi Nomor 3130 K/Pdt/2021 tanggal 21 November 2021 yang mengabulkan Gugatan Rekonvensi Para Tergugat dan menyatakan objek sengketa tadi tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun. Termasuk salah satu ahli waris yaitu Dr Andreanyta Meliala maupun suaminya.
Setelah para pihak sudah lengkap berada di lokasi, baik dari pihak pemohon eksekusi yaitu dr Adelyna Meliala Spesialis Saraf, dr Andyda Meliala, dan dr Andreasta Meliala beserta kuasa hukumnya yauty Heru Sulistyo SH.
Perwakilan pemerintahan setempat, BPN dan pihak termohon Dr Andreanyta Meliala yang diwakili kuasa hukumnya Agung Dwi Purwanto dan Muhammad Yori Desiyanto SH.
Proses eksekusi dipimpin oleh pj Panitera PN Yogyakarta, Narti Hartati SH dengan didampingi Panitera Muda Hukum PN Kota Yogyakarta, Eka Surya Setiawan SH.
Di depan rumah yang berpagar tinggi dan jadi obyek sengketa ini, juru sita Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta Heri Prasetya SH membacakan berita acara eksekusi berdasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 5/Pdt.Eks/2022/PN.Yyk.
Dalam eksekusi disebutkan bahwa ada perintah terhadap tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (Andreanyta Meliala) agar keluar dan meninggalkan rumah yang terletak Jalan Nagan Lor Nomor 70 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Sebagaimana tertuang dalam SHM No 421/ Kadipaten seluas 974 m² gambar situasi 2775 tertanggal 28 Juli 1994.
Di bawah pengawalan Polisi, petugas PN Kota Yogyakarta beserta para pemohon dan disaksikan penasihat hukum termohon eksekusi kemudian membuka pagar dan masuk ke halaman serta dalam rumah tersebut. Tak berapa lama ada dua atau tiga orang turut masuk ke dalam rumah dengan membawa peralatàn tukang, gembok berikut kuncinya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, ternyata rumah dalam keadaan kosong. Tidak ada penghuni sebagaimana seperti peristiwa sebelumnya yang menggagalkan proses eksekusi. Di dalam rumah tidak ada satu pun penghuni darai termohon eksekusi. Saat masuk ke dalam rumah, sejumlah orang mengenakan masker.
Selanjutnya, para pihak kembali dikumpulkan oleh petugas pengadilan dan secara simbolis empat orang ahli waris alm Prof Dr KRT Lucas Meliala masing-masing diberikan kunci untuk akses masuk ke dalam rumah tersebut.
Kepada para ahli waris, panitera menegaskan bahwa empat orang ahli waris dari Prof Lucas memiliki hak yang sama. Sehingga satu sama lain tidak perlu menghalangi ketika ada yang masuk.
Sedangkan mengenai bagaimana kedepannya, pihak PN Yogyakarta menyerahkan kepada para ahli waris untuk berembug dan mengingatkan para pihak adalah keluarga.
Terpisah, kuasa hukum pemohon eksekusi Heru Sulistyo SH menyampaikan pihaknya dapat memasuki obyek dan eksekusi dapat terlaksana sesuai yang dikehendaki. Karena itu, ia menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang terkait yang telah mendukung jalannya eksekusi.
“Terima kasih atas partisipasinya atas proses eksekusi ini,” terang Heru.
Sedangkan kuasa hukum termohon eksekusi, Muhammad Yori Desiyanto SH menyampaikan kalau tadi eksekusi sudah berjalan dan pada pokoknya memerintahkan klennya untuk keluar rumah.
Dari pihak pemohon dan pengadikan juga sudah mengecek kedalem hingga lantai dua. Karena bunyi putusan tidak memerintahkan mengosongkan maka barang-barang masih tetap berada didalam rumah.
Kemudian tiga akses masuk di dalam digembok oleh Pengadilan serta masing-masing ahli waris diberikan kunci dan ingatkan kalau memiliki hak yang sama.
Ketika ditanya keberadaan kliennya saat ini, Yori menyebutkan kalau kliennya melaksanakan eksekusi tersebut dengan sukarela.
“Faktanya, tadi beliau sudah tidak ada di lokasi,” jelas Yori Desiyanto diamini Agung Dwi Purwanto sebagai penasihat hukum termohon eksekusi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |