Hukum dan Kriminal

Dua Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana KUR Rp 1 Miliar Ditangkap di Probolinggo

Jumat, 27 Oktober 2023 - 07:55 | 54.94k
Kejari Kabupaten Probolinggo berhasil tangkap terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1 miliar. (Foto: Kejari.Kabprobolinggo)
Kejari Kabupaten Probolinggo berhasil tangkap terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1 miliar. (Foto: Kejari.Kabprobolinggo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Setelah menjadi buronan selama dua tahun akibat terjerat kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1 miliar, Mochammad Helmi (34), warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, mengonfirmasi, penangkapan Helmi dilakukan di kediamannya pada Senin (23/10/2023). Informasi terkait keberadaannya diterima pihak kejaksaan sepekan sebelum penangkapan dilakukan.

Advertisement

"Kami menerima informasi tentang keberadaan Helmi sepekan yang lalu. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan terjun ke lokasi. Setelah diyakini Helmi, kami langsung menangkap dan membawanya ke kantor kejaksaan," ujar David dikutip Jumat (27/10/2023).

David juga menjelaskan, Helmi selama dua tahun jadi buronan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Ia melarikan diri setelah divonis sebagai terpidana tindak pidana korupsi dana KUR di salah satu bank milik pemerintah di Leces, Kabupaten Probolinggo.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.059.202.822. Helmi sendiri saat itu menjabat sebagai mantri atau pemrakarsa yang bertanggung jawab atas dana KUR di bank tersebut.

"Helmi adalah sosok yang licin dalam menghindari penegakan hukum. Setelah diputuskan sebagai terpidana, ia langsung melarikan diri. Kemungkinan merasa lelah hidup dalam pelarian, ia memutuskan untuk pulang. Oleh karena itu, kami berhasil menangkap Helmi di rumahnya," jelas David.

Sebagai informasi, Mochammad Helmi sebelumnya divonis oleh pengadilan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021.

Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY menyatakan bahwa Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, bersama dengan pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP dan pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Akibatnya, Helmi divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, ia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, ia akan mendekam di penjara selama 1 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES