Hukum dan Kriminal

Tersangka Mafia Tanah Mantan Dispertaru DIY Krido Suprayitno Segera Jalani Sidang

Jumat, 27 Oktober 2023 - 16:59 | 43.33k
Jaksa penyidik Kejati DIY ketika melimpahkan tersangka Krido Suprayitno, mantan Dispertaru DIY (kaos orang) kepada Jaksa Penuntut Umum. (FOTO: Kejati DIY)
Jaksa penyidik Kejati DIY ketika melimpahkan tersangka Krido Suprayitno, mantan Dispertaru DIY (kaos orang) kepada Jaksa Penuntut Umum. (FOTO: Kejati DIY)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kasus mafia tanah yang menyeret mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Dispertaru DIY, Krido Suprayitno memasuki babak baru. Tim penyidik Kejati DIY telah menyerahkan tersangka Krido Suprayitno kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang biasa disebut tahap II.

Penyerahan tersangka Krido kepada JPU dilakukan oleh tim penyidik di Rutan Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakrta, Jumat (27/10/2023). Dalam penyerahan tersangka tersebut juga disaksikan oleh penasihat hukum tersangka.

Advertisement

“Tersangka ini masih ada kaitannya dengan perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa,” kata Kasi Penerangan Hukum pada Kejati DIY, Herwatan SH.

Selain tersangka Krido, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU. Diantara barang bukti yang diserahkan adalah berupa uang tunai dan dokumen yang erat kaitannya dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pernah menjabat sebagai Camat Depok, Sleman ini. Berkas penyidikan Krido dinilai lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023.

Kejati-DIY-2.jpg

“Jadi, penyerahan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik dan jaksa penuntut menyatakan berkas perkara tersangka Krido Suprayitno dinilai lengkap,” tandas Herwatan.

Setelah pelimpahan tersebut, kini giliran JPU segera menyusun rencana tuntutan (rentut). Kemudian, JPU akan mendaftarkan perkara atas nama tersangka Krido Suprayitno ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta agar segera disidangkan. Untuk memastikan Krido tak melarikan diri, jaksa melakukan perpanjangan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023 hingga 15 November 2023.

“Tersangka Krido Suprayitno tetap ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” papar Herwatan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY dinilai mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 m2 menjadi 16.215 m2. Bukannya melarang namun tersangka Krido Suprayitno justru membiarkan adanya perbuatan penambahan lahan yang tidak berizin tersebut.

“Padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya,” pinta Herwatan.

Sebagai kepala Dispertaru DIY, seharunya Krido Suprayitno melakukan fasilitasi sebagaimana diatur dalam Perdais Nomor 1 Tahun 2017. Yakni, melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (kundha niti mandala sarta tata sasana).

Fungsinya yang berkaitan dengan tanah kasultanan dan tanah kadipaten yaitu memfasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten; memfasilitasi administrasi, pengendalian, dan penanganan permasalahan pertanahan; memfasilitasi pengendalian pemanfaatan tanah desa.

Dalam melakukan fasilitasi tersebut, Dispetaru DIY melakukan aktivitas yang meliputi kegiatan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran tanah; pengadaan sarana prasarana untuk perawatan dan pemeliharaan dokumen; penyelenggaraan pemantauan dan penertiban penggunaan tanah kasultanan atau tanah kadipaten yang menyalahi serat kekancingan; penanganan sengketa atas tanah kasultanan atau tanah kadipaten; penyiapan bahan pertimbangan teknis izin penggunaan tanah; dan kegiatan peremajaan data tanah kasultanan atau tanah kadipaten.

Berdasarkan penyidikan oleh Kejati DIY terungkap bahwa pembiaran itu terjadi karena Krido Suprayitno dan Robinson Saalino sudah kenal. Perkenalan keduanya dimulai sejak 2015 terkait peristiwa jual beli tanah milik tersangka Krido Suprayitno di Kalitirto, Berbah, Sleman senilai Rp800 juta yang dalam pembayarannya saksi Robinson Saalino telah membayarkan sejumlah Rp400 juta secara bertahap. Dalam perjalanannya, saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi, maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka Krido Suprayitno.

Selain itu, tersangka Krido Suprayitno sering menanyakan seputar proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan tanah kas desa dan belum ada izin Gubernur DIY. Diantaranya adalah proyek Tambak Boyo Condongcatur, Depok, Sleman dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun, Pakem, Sleman. Sehingga, saksi Robinson Saalino merasa takut proyek usahanya terganggu termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal

Karena takut proyeknya tidak berjalan, Robinson Saalino memberikan gratifikasi kepada tersangka Krido Suprayitno. Sogokan itu berupa 2 bidang tanah yang berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600m2 dan 800m2 seharga Rp4.520.000.000. Tanah itu dibeli dari saksi Sujudi yang saat ini sudah beralih atas nama tersangka Krido Suprayitno.

Kemudian, ada gratifikasi berupa uang tunai maupun transfer ke rekening bank atas nama tersangka Krido Suprayitno. Juga ada uang yang tersimpan di ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti, isteri saksi Robinson Saalino senilai Rp211.603.640. Uang tersebut oleh tersangka Krido digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga saldo tinggal sebesar Rp3.506 pada 7 Juli 2023.

Akibat perbuatan sangka Krido Suprayitno terjadi kerugian keuangan negara cq Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar dan diduga tersangka menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar. Atas perbuatan tersebut, tersangka Krido dijerat pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pasal subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga dijerat dengan pasal Pasal 12 b jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka diancam dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES