Perkelahian Siswa MI di Malang, Korban Alami Trauma

TIMESINDONESIA, MALANG – Korban perkelahian antar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang masih mengalami trauma.
Sebelumnya, korban menerima luka sayatan cukup dalam dibagian pipi saat berkelahi dengan pelaku berinisial H yang merupakan kakak kelasnya.
Advertisement
Korban berinisial R, kini masih duduk di bangku kelas 4 SD. Sedangkan pelaku, duduk di bangku kelas 6 SD di salah satu MI, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengatakan, korban saat ini sudah bisa diajak berkomunikasi dengan baik saat ditemui, Rabu (1/11/2023) lalu.
Namun, korban mengaku kepada pihak kepolisian masih merasa takut untuk kembali lagi ke sekolahnya.
"Dalam sepanjang kami berkomunikasi, dia (korban) bisa berkomunikasi dengan baik. Dia bisa menyampaikan rasa takut dia kembali ke sana (sekolah). Semangat dia untuk sekolah tetap (ada), tapi dia ingin pindah sekolah," ujar perempuan yang akrab disapa Leha, Sabtu (4/11/2023).
Leha mengungkapkan, selain korban, rasa takut kembali ke sekolah ternyata juga dirasakan beberapa siswa lainnya. Sebab, para siswa ini khawatir kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
"Informasi dari orang tua (korban) banyak siswa yang satu kelas sama korban yang tahu kejadian ini minta pindah, karena takut dengan pelaku. Takut kejadiannya terulang kembali. Apakah itu (takut) terhadap pelaku, kita belum paham," ungkapnya.
Untuk mengatasi trauma para siswa dan korban, Polres Malang bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Jawa Timur. Dalam hal ini, UPT PPA bakal menerjunkan psikolog untuk melakukan assesmenr terhadap para siswa.
"Tugasnya UPT, anak-anak itu yang ketakutan harus diasessment juga. Itu kemarin sudah tak sampaikan, supaya UPT mendatangi sekolah dan mendapatkan identitas anak-anak yang juga ketakutan itu dilakukan assessment psikolog," terangnya.
Bukan hanya para siswa, kondisi trauma korban pun juga dilakukan asessment oleh UPT PPA serta dilakukan asessment kondisi psikolog terhadap pelaku.
"Saya langsung komunikasi dengan UPT PPA dan rencananya akan membawa korban, kemudian juga pelaku untuk dilakukan asessment guna mengetahui kondisi secara psikologis," tuturnya.
Sementara, untuk proses hukum setelah pengamanan Barang Bukti (BB) kini kasus tersebut telah naik sidik.
Untuk penentuan tersangka, Leha masih belum bisa memastikan. Sebab, menurut undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketika anak berusia dibawah 12 tahun, maka tidak bisa dipidanakan.
"Yang bisa dipidanakan anak usia 12 tahun ke atas. Kalau pelaku belum berusia 12 tahun, maka mengedepankan penyelesaian diversi. Nanti kita libatkan berbagai pihak untuk mengambil keputusan dan mencari solusi terbaik," tandasnya.
Seperti berita sebelumya, seorang siswa MI di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang berinisial R (10) mengalami luka sayat di bagian pipi usai berkelahi dengan teman sekolahnya, Selasa (31/10/2023) lalu pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban R diduga dianiaya oleh kakak kelasnya, H hingga menyebabkan korban mengalami luka sayat dibagian pipi. Akhirnya, korban pun dilarikan ke rumah sakit dan ayah korban melapor ke pihak kepolisiakepolisian. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |