Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Bongkar Peredaran Ganja Melalui Jasa Pengiriman Barang

Selasa, 07 November 2023 - 09:14 | 48.48k
Pemuda lulusan SMK di Jombang saat dibekuk Tim Satresnarkoba dengan bukti-bukti pengedarannya yang memanfaatkan jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Jombang. Selasa, (7/11/2023). (FOTO: Bambang Cahyono/TIMES Indonesia)
Pemuda lulusan SMK di Jombang saat dibekuk Tim Satresnarkoba dengan bukti-bukti pengedarannya yang memanfaatkan jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Jombang. Selasa, (7/11/2023). (FOTO: Bambang Cahyono/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANGPolres Jombang melalui Tim Satresnarkoba berhasil membongkar peredaran narkoba yang memanfaatkan jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Jombang.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jombang awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur ekspedisi.

Advertisement

Pelaku disergap setelah mengambil paket ganja kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di Jombang.

Dari pengungkapan tersebut satu orang ditangkap. Adapun pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Polres-Jombang-2.jpg

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan dalam kasus itu, pihaknya menyita daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas.

"Kami amankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram," ujar AKP Komar kepada TIMES Indonesia, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, paket ganja tersebut ditujukan kepada Fery. Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat di rumahnya pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB. 

"Dari hasil keterangannya bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui ekspedisi antarpulau," katanya. 

Dari hasil penyelidikan, pemuda lulusan SMK di Jombang ini mengaku sudah tiga kali melakukan menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi. 

"Pengakuan tersangka sudah 3 kali ini, modusnya barang dikemas dalam ban bekas. Tersangka juga mengaku untuk dikonsumsi sendiri," katanya. 

Polres-Jombang-3.jpg

Lebih lanjut AKP Komar menambahkan, penyidik masih terus mendalami pengungkapan kasus itu. Pendalaman yang dimaksud yakni mengungkap pelaku yang mengirim barang haram tersebut. 

"Kasusnya masih kami kembangkan dan tersangka kami tahan dengan sangkaan asal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika." kata AKP Komar menandaskan. 

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Ia juga mengajak memerangi narkoba di Kabupaten Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

"Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES