Dirazia Berkali-kali, Tempat Karaoke Illegal di Kudus Tetap Nekat Buka

TIMESINDONESIA, KUDUS – Polres Kudus dan jajaran Polsek di wilayah setempat gencar merazia sejumlah tempat karaoke illegal yang terindikasi sebagai sarang peredaran minuman keras (miras). Hasilnya, polisi berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis dan merk.
Razia tempat karaoke sebagai rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Pemilu 2024 pada Senin (6/11/2023) hingga Selasa (7/11/2023) dini hari, mengerahkan puluhan anggota polisi dari pleton siaga Polres Kudus.
Advertisement
Dari tempat karaoke di wilayah Jati, Kudus, aparat berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai macam jenis dan merk. Selanjutnya miras yang disita kemudian dibawa ke Mako Polres Kudus, guna dilakukan hukuman tidak pidana ringan (tipiring). Tak ketinggalan, sejumlah wanita pemandu lagu juga turut dilakukan pendataan.
Polisi menyita ratusan botol miras dan melakukan pendataan kepada para wanita pemandu lagu di tempat karaoke. (FOTO: Arif/TIMES Indonesia)
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengaku terus meningkatkan KRYD cipta kondisi di wilayah Kota Kudus. Apalagi menjelang Pemilu 2024, tingkat gangguan Kamtibmas tentunya akan meningkat.
Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan disetiap polsek-polsek, yang menyasar peredaran miras, balap liar dan aktifitas lainnya yang melanggar hukum. Operasi ini gencar dilakukan jajaran Polres Kudus sebagai langkah menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
“Miras yang memabukan ini beredar di masyarakat dan menjadi sumber atau awal terjadinya segala tindak kejahatan,” ujar Kapolres Dydit.
Selama kegiatan KRYD berlangsung, Polres Kudus menyita 575 botol miras, yang terdiri 80 botol anggur merah, 50 botol kawa kawa, 23 botol whisky, 144 botol anker, 65 botol congyang, 60 botol Beer, 27 botol vodka mansion, 8 botol vodka mcdonald, 18 botol beras kencur dan 304 liter miras oplosan.
Dydit menegaskan, pihaknya terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang ada di wilayah hukum Polres Kudus. Ia juga berharap kepada masyarakat Kudus jika mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, balap liar dan lainnya bisa segera melaporkan ke polisi.
“Masyarakat bisa menginfokan ke layanan aduan Lapor Pak Kapolres di 0821- 3706- 6566 dan kami pastikan akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |