Hukum dan Kriminal

Keranjingan Game Online, Pemuda di Denpasar Curi Perhiasan di 6 TKP

Sabtu, 11 November 2023 - 11:09 | 41.15k
Kapolsek Dentim didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar menunjukan sejumlah barang bukti perhiasan imitasi yang turut dicuri tersangka. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kapolsek Dentim didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar menunjukan sejumlah barang bukti perhiasan imitasi yang turut dicuri tersangka. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Petualangan pemuda berinisial RAIP (19) harus terhenti usai mencuri di rumah kosong atau saat ditinggal pemiliknya bekerja di Jalan Siulan Gang Sekar Sari Desa Penatih Dangin Puri Denpasar Timur, Bali, 20 September lalu.

Petualangannya kini berakhir di balik jeruji besi usai Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna S.tr.K, berhasil menangkap pemuda yang setahun ini menganggur.

Advertisement

RAIP ditangkap saat akan beraksi kembali di sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pada 8 November lalu. Kepada Polisi yang menginterogasinya, RAIP pun mengaku telah melakukan pencurian di 6 rumah kosong yang semuanya berada di area Jalan Siulan, Denpasar Timur.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nyoman Darsana, SH didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolsek Dentim, Sabtu (11/11/2023).

"RAIP ini sudah setahun menganggur dan keranjingan game online sehingga dia nekad melakukan aksi pencurian di beberapa rumah kosong dengan mengincar perhiasan seperti emas dan permata," kata Kompol Darsana.

Perhiasan yang dicurinya kemudian dijual dengan cara COD kemudian hasilnya digunakan tersangka untuk bermain game online dan membeli sejumlah barang kebutuhannya seperti jam tangan.

"Dari rumah kosong yang disatroni pada 20 September itu, dia berhasil mencuri perhiasan dan korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta," ungkapnya.

Sementara korban yang rumahnya pernah disatroni RAIP, terdapat jumlah kerugian beragam mulai dari nilai Rp5 juta.

"Nah, perhiasan yang dijual tersangka saat ini masih dalam tahap pengembangan. Mereka yang membeli tentunya akan kami amankan pula karena telah membeli barang curian," jelasnya.

Di antara sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, terdapat banyak perhiasan imitasi yang dikira tersangka emas dan tak laku di jual.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Denpasar Timur kemudian mengimbau agar masyarakat yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk tidak meninggalkan barang berharga di rumah.

"Kami imbau agar masyarakat juga berkoordinasi dengan tetangga terdekat atau kerabat apabila meninggalkan rumah dalam keadaan kosong apalagi dalam waktu lama. Jangan berikan kesempatan dan peluang bagi Pelaku tindak kejahatan," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES