Ibu di Malang Menangis, Usai Anaknya Terjaring Razia Bersama Lelaki di Kamar Indekos

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang ibu asal Nganjuk menangis dan termenung di Kantor Satpol PP Kota Malang saat mendapati anak perempuannya berinisial TKN (20) terjaring razia Satpol PP Kota Malang.
Anak perempuannya berada di ruang pemeriksaan Satpol PP Kota Malang usai ketahuan tengah bersama lelaki di kamar Indekos dan ditangkap oleh Satpol PP Kota Malang saat menggelar razia.
Advertisement
Anak perempuan itu mendapat sanksi pembinaan setelah terjaring razia pada Senin (13/11/2023) lalu di rumah indekos kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, saat pihaknya menggelar razia, perempuan tersebut tengah bersama lelaki yang bukan suaminya.
Namun, saat menjalani pemeriksaan, lelaki tersebut kabur dari kantor Satpol PP Kota Malang dan perempuan tersebut hanya terdiam menjalani proses pemeriksaan.
"Iya ibunya nangis, karena kaget dengan kelakuan anak perempuannya yang terjaring razia. Apalagi pemesan kamar indekos perempuan itu," ujar Rahmat, Rabu (15/11/2023).
Ibu tersebut kaget, karena selama ini sepengetahuannya, anak itu memang berteman dengan laki-laki akan tetapi tak pernah berada satu kamar.
TKN sendiri ke Kota Malang mengaku tengah mencari pekerjaan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku baru kurang lebih satu bulan tinggal di indekos bebas yang terjaring razia.
"Kata ibunya memang dia biasanya main sama laku-laki. Tapi tidak tahu soal anaknya bisa sama laki-laki di dalam kamar," ungkapnya.
Tangis ibu tersebut semakin pecah dalam pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Malang. Sebab, anak perempuan yang terjaring razia tersebut ternyata tengah hamil muda.
Dalam pemeriksaan, perempuan itu mengaku tengah hamil muda dan dihamili oleh kekasihnya yang berasal dari Surabaya.
"Dari pengakuannya itu hamil sama mantan pacarnya asal Surabaya. Tapi ditinggal gitu dan gak tahu kemana sekarang," katanya.
Akibatnya, perempuan tersebut mendapat sanksi pembinaan selama satu bulan dengan didampingi sang ibu untuk wajib lapor di Satpol PP Kota Malang.
"Seharusnya saya tipiring, tapi kata perempuan itu gak punya uang. Akhirnya saya beri sanksi pembinaan dan hari ini ibunya kami panggil kembali," ucapnya.
Sementara, dalam kegiatan razia indekos bebas, Satpol PP Kota Malang berhasil menjaring 15 muda-mudi termasuk TKN.
Untuk yang dikenakan sanksi tipiring ada 5 orang, yakni NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan NA (23). 10 orang sisanya terkena sanksi pembinaan.
"Kelima orang ini dilakukan tipiring, karena namanya sebagai pemondok. Mereka menerima tamu yang berlawan jenis. Ini diatur dalam Perda Kota Malang nomor 6 tahun 2006," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |