Proses Hukum Penyebab Kebakaran Savana Gunung Bromo Menuju Persidangan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah melimpahkan berkas perkara kebakaran Savana Gunung Bromo ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Kasubsi Pidum Mili Adityo Arfat Ardiansyah secara langsung menyerahkan berkas tersebut kepada Pengadilan Negeri Kraksaan, menandai langkah awal menuju persidangan.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, menyatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah semua persyaratan persidangan terpenuhi.
"Segera dilimpahkan ke pengadilan tanpa mengulur waktu, dan segera disidang. Insyaallah, setelah dapat jadwal sidang perdana, akan kami kabari," ujar David, Rabu (15/11/2023).
Kebakaran Savana Gunung Bromo terjadi pada Kamis (7/9/2023), memaksa penutupan sementara kunjungan wisatawan oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Pasca pemadaman kebakaran Savana Gunung Bromo, kunjungan wisatawan kembali dibuka pada Selasa (19/9/2023).
Penyebabnya akibat ulah pengunjung yang menggunakan flare asap untuk sesi prewedding, di mana salah satu flare gagal menyala dan meletup, menyebabkan percikan api.
Polres Probolinggo telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka dan Wedding Organizer (WO).
Angka kerugian negara akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 741 miliar, dengan total luas lahan 1.241,79 hektar di kawasan TNBTS, termasuk Bukit Teletubbies Gunung Bromo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |