Viral di Medsos, Penganiaya Karyawan Toko Ditangkap Polsek Denpasar Barat

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus seorang pembeli yang diduga menganiaya salah satu pegawai sebuah toko pakaian di Jalan Teuku Umar Barat, Pamecutan Kelod, Denpasar Barat, Sabtu siang (18/11/2023).
Aksinya tersebut dipicu saat S (40) melayangkan tawaran potongan harga atas beberapa potong pakaian yang akan dibeli nya sebelum membayar di meja Kasir.
Advertisement
"Harga diskon ya," begitu penawarannya dilontarkan S. Pada saat bersamaan, salah satu karyawan toko, R (19) yang baru tiba, menyerahkan kunci motor dan menimpali penawaran S.
"Om tahu ya harganya," timpalnya sedikit bercanda yang justru diterima S sebagai sebuah ejekan sehingga merasa tersinggung.
Akibatnya, tersangka S yang kadung emosi membalas pernyataan R dengan melemparinya gantungan baju yang mengenai tangan kirinya hingga terluka.
Tak sampai disitu, tersangka S juga meraih lakban di atas meja kasir dan dilemparnya ke arah korban R sehingga mengenai kepalanya dan keluar dari toko setelahnya.
Aksi tersangka terekam CCTV toko dan kemudian viral di media sosial setelah korban melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Kronologi kejadian ini disampaikan Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK saat mengungkap kasus penganiayaan yang disangkakan kepada S tersebut, Rabu (22/11/2023).
"Akibat penganiayaan tersebut, korban melapor kepada kami dan langsung ditangani tim opsnal yang langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Berbekal dari rekaman CCTV, Polisi kemudian mencari jejak tersangka dan berhasil mengamankannya pada hari Selasa (21/11/2023).
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti tindakan pidana penganiayaan diantaranya patahan gantungan baju dan lakban yang digunakan tersangka untuk menganiaya korbannya," ujarnya.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel prodeo Markas Polsek Denpasar Barat dan diganjar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |