Hukum dan Kriminal

Kejari Bantul Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus

Kamis, 23 November 2023 - 21:27 | 35.82k
Kejari Bantul bersama sejumlah Kepala Instansi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti. (Foto: Edis/ TIMES Indonesia)
Kejari Bantul bersama sejumlah Kepala Instansi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti. (Foto: Edis/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tahun 2023. Kegiatan tersebut digelar di Halaman Kejari Bantul, Kamis (23/11/2023).

Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kapolres Bantul, Dandim 0729/Bantul serta Kepala di sejumlah instansi terkait.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bantul, Rendy Indro Nursasongko mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Kejari Bantul setiap tahun.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut setelah pelbagai perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inckrah dari Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Lebih lanjut disampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara pidana umum, khusus dan tindak pidana ringan (Tipiring).

Adapun perkara itu meliputi  penyalahgunaan berbagai jenis narkoba, jual beli rokok ilegal atau tidak dilekati dengan pita cukai, kepemilikan senjata tajam serta jual beli minuman keras (miras) ilegal.

"Untuk perkara Pidum berhasil mengeksekusi 83 terpidana, Pidsus 1 terpidana dan miras 3 terpidana," terang Rendy, kepada wartawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES