Kinerja Penyidik Dipertanyakan, Humas Polres Morotai: Hanya Soal Waktu Naik ke Penyidikan
Penasehat hukum korban kasus nikah tanpa izin yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, kembali memper ...

MOROTAI – Penasehat hukum korban kasus nikah tanpa izin yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, kembali mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara.
Penasehat hukum korban SG Ignatius Pangulimang, SH, menilai perkara nikah tanpa izin dengan korban SG alias Siti (53) jalan di tempat. Pasalnya, sudah dua bulan lebih namun perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ignatius Pangulimang kepada TIMES Indonesia, Selasa (28/11/2023) sore, mempertanyakan kinerja penyidik, apa yang kurang dalam penyelidikan sehingga perkara ini nampaknya terlihat senyap. Padahal, beberapa alat bukti dan pengakuan saksi sudah cukup untuk menaikan status perkara ini.
"Misalnya, keterangan seluruh saksi terkait nikah tanpa izin ini telah mereka akui dihadapan penyidik. Demikian terlapor (pelaku) pun sudah mengakui kesalahannya dihadapan penyidik," semburnya.
Begitupun penerapan pasal, tegas Ignatius, unsur terkait dalam perkara ini semuanya sudah diperiksa, sebagaimana merujuk pada Pasal 183 KUHAP sudah sangat jelas.
Sementara rekan Penasehat Hukum lainnya, Veynrich T.E Merek, S.H. menduga penyidik yang menangani perkara ini nampaknya menjadikan sebagai Kasus Sulit karena sudah 60 hari lebih perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia mengatakan, sejak laporan dimasukan pada 14 September 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/IX/2023/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT. Bahkan, sampai saat ini dikonfirmasi kepada penyidik jawabnya masih pada tahap penyidikan.
"Untuk itu, kami berpendapat Perkara Nikah Tanpa Izin atas Korban SG (53) asal Desa Daeo, Kecamatan Morotai Selatan masih berjalan di tempat. Apabila perkara ini terus belarut-larut dan tidak ada perkembangan, maka pihak korban telah bersepakat untuk membawa perkara ini ke Polda Maluku Utara dengan alasan tertentu," tutupnya.
Sementara, keluarga korban menilai berlarut-larutnya kasus ini di tangan penyidik karena diduga ada kedekatan oknum penyidik dengan pelaku (terlapor). "Kami keluarga menduga ada kedekatan antara pelaku dengan oknum penyidik sehingga kasus ini sengaja di ulur ulur," ungkap sala satu keluarga korban yang tidak mau namanya dipublis.
Pernyataan penasehat hukum dan keluarga korban ditepis Kasie Humas Polres Kabupaten Pulau Morotai, Serka Sibli Siruang saat ditemua awak media di Kantor Polres Morotai.
"Ini proses penyidikan jadi akan digali sampai ketemu titik terang. Namanya tersangka, punya hak juga untuk mengelak. Pada intinya Polres Pulau Morotai tetap profesional dan proporsional jadi tidak ada kaitannya dengan hubungan keluarga atau apapun itu. Kita tetap prosedural dalam menjalankan proses hukum," tegasnya.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu juga sudah melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini ke penyidik. Saat ini masih dalam tahapan penyidikan, namun karena banyak masalah bertumpuk yang harus diselesaikan jadi tertunda.
"Jadi tinggal melihat waktu untuk ditingkatkan ke penyidikan. Untuk mengumpulkan bukti-bukti, karena syarat pembuktian harus betul-betul memenuhi unsur pembuktian," katanya.
Menurut Sibli, bukti material itu sangat penting. Jadi, penyidik itu menentukan, jangan sampai penyidik saat membuktikan lemah karena ini fatal menyangkut hidup orang jadi harus betul-betul diperkuat proses penyidikan atau proses pembuktian.
"Jadi masalahnya lebih ke banyak kasus bertumpuk sudah disidik dan memang harus diselesaikan. Karena kalau kasus yang sudah disidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian SPDPnya sudah di kejaksaan ya memang harus diselesaikan. Untuk masaalah ini penyidik tetap terus melakukan penyelidikan," jelasnya.
Sibli menegaskan, polisi tetap berdiri objektif dan prosedural. "Salah tetap salah. Dalam proses pembuktiannya kalau memang betul-betul buktinya kuat ya kita naik sidik dan kita lanjutkan proses pembuktian itu. Bukan karena persoalan keluarga terus terjadi persekongkolan untuk menghambat penyidikan, tidak. Ini cuma persoalan waktu karena banyak masalah," tegasnya.
"Apalagi Morotai saat ini banyak kasus pelecehan seksual yang harus diselesaikan karena itu menjadi tagihan kejaksaan kalau SPDP-nya sudah di kejaksaan harus diselesaikan. Selain itu, kemarin juga saya sudah komunikasi dengan Kanit PPA dan itu hanya persoalan waktu kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," pungkas Kasie Humas Polres Morotai, Serka Sibli Siruang.(*).
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


