Jadi Tersangka Korupsi Rp3 Miliar, Ini Modus Kasir BUKP Bantul

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Lagi-lagi Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi dari sebuah lembaga keuangan di Yogyakarta. Dia adalah Tumilah alias TM, seorang kasir Badan Usaha Kredit Perdesaan atau BUKP yang ada di Kapanewon/Kecamatan Pandak, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menerangkan, tim penyelidik melakukan laporan adanya dugaan korupsi di lembaga Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) Kecamatan Pandak, Bantul. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, tim penyelidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penyelewengan uang lembaga tersebut.
Advertisement
Penyelewengan itu terjadi dalam kurun waktu sepuluh tahun mulai dari tahun 2009 hingga 2019. Atas perbuatan tersangka tersebut, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp3.400.487.838.
“Uang sebesar Rp3,4 miliar itu berasal dari 234 rekening nasabah. Salah satu uang yang diselewengkan merupakan tabungan atas nama BUKP Kecamatan Pandak, Bantul sebesar Rp334 juta,” kata Hermatan, Kamis (30/11/2023)
Selanjutnya, ada 161 rekening tabungan nasabah dengan total uang yang diselewengkan sebesar Rp1.998.086.838. Berikutnya, ada juga sebanyak 37 rekening deposito nasabah dengan total uang Rp985 juta, dan sebanyak 35 rekening kredit nasabah dengan total uang sebesar Rp83.401.000.
Adapun modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah mengambil kas di Bank Bantul tanpa sepengetahuan kepala BUKP, penyalahgunaan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan Simasa yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP dan penghimpunan deposito yang juga tidak tercatat pada system pembukuan BUKP.
“Tersangka melakukan penyalahgunaan pengelolaan kredit yang berupa tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan, mengambil jaminan kredit, ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak tercatat pada system pembukuan BUKP (bank dalam bank). Bahkan, ia tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan Kasihan,” terang Herwatan.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Kejati DIY, pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut juga digunakan untuk membiaya pernikahan putranya.
Untuk memperlancar proses penyidikan, tim penyidik Kejati DIY melakukan penahanan terhadak tersangka Tumilah selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan mulai Kamis (30/11/2023) di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berlokasi di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam perkara dugaan korupsi BUKP Pandak, Bantul ini, tersangka Tumilah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |