Hukum dan Kriminal

Penipuan Jual Tiket Coldplay, Perempuan Asal Sleman Dibekuk Polisi

Kamis, 30 November 2023 - 17:53 | 30.52k
Polresta Kota Yogyakarta menetakan seorang perempuan sebagai tersangka penipuan penjualan tiket Coldplay. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Polresta Kota Yogyakarta menetakan seorang perempuan sebagai tersangka penipuan penjualan tiket Coldplay. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPolresta Kota Yogyakarta mengamankan seorang perempuan asal Sleman inisial RE. Perempuan berusia 40 tahun ini ditangkap karena diduga sebagai pelaku penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris Coldplay yang telah manggung di Jakarta pada 15 November 2023.

Aksi penipuan terungkap atas laporan seorang korban bernama Destiana Mutiara Putri, warga Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Korban melapor ke petugas Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada 17 November 2023.

Advertisement

“Dalam laporan yang diterima ada 3 korban. Kemudian, pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB, tim Polresta Kota Yogyakarta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RE. Kebetulan, saat itu pelaku berada di rumah kontrakan Jalan Sido Mukti, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, Kamis (30/11/2023).

Dari keterangan tersangka, ia melakukan aksi penipuan tersebut seorang diri. Kronologis penipuan itu terjadi pada 18 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Iromejan Nomor 667, Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Saat itu, korban dihubungi oleh pelaku yang menawarkan tiket konser Coldplay yang digelar pada Rabu, 15 November 2023 di Jakarta.

tersangka-penipuan-2.jpg

Sebelumnya, korban kenal tersangka melalui media sosial instagram yang mana saat itu juga sudah berteman. Yang kemudian korban memesan tiket melalui WA.

“Tersangka RE melakukan penipuan tiket Coldplay terhadap para korban dengan mengaku mempunyai kenalan atau teman sebagai event organizer yang mempunyai jatah tiket konser Coldplay tersebut,” terang Probo.

Pelaku menawarkan kepada para korban bahwa pelaku bisa mencarikan variasi tiket konser Coldplay mulai dari harga Rp2,1 juta untuk kategori 5 dan Rp3,9 juta  untuk kategori 3 sampai dengan Rp5,9 juta untuk tempat duduk baris ke 14.

“Setelah para korban memesan sejumlah tiket, pelaku lalu meminta pembayaran pembelian tiket konser Coldplay tersebut untuk ditransfer ke rekening pribadinya atas nama pelaku,” terang Probo.

Alih-alin mendapatkan tiket sekitar pada Juni 2023, pelaku menyampaikan bahwa kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan.

Dari pernyataan pelaku diatas, para korban mulai curiga dan ingin membatalkan pemesanan tiket tersebut. Kemudian, diantara korban dan pelaku menyepakati untuk pengembalian/refund uang pembayaran tiket tersebut.

Ketika para korban menanyakan soal refund uang pembayaran tiketnya, pelaku selalu menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku. Kemudian, pelaku memberikan nomor handphone lain yakni Sisca, yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai Event Organizer yang membantu pelaku mencarikan tiket.

“Disaat para korban menghubungi nomor Sisca, ternyata yang mengoperasikan handphone itu adalah pelaku sendiri. Saat itu, ia selalu membuat alasan bahwa sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket sampai konser Coldplay telah selesai,” terang Probo.

Dari aksi penipuan terhadap 3 korban tiket konser Coldplay, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 juta. “Dari Rp50 juta itu, sekitar Rp8-10 juta digunakan untuk melunasi hutang, untuk trading mata uang kripto,” papar Probo.

Kahumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang milik pelaku. Barang bukti yang disita adalah 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A04e warna Hitam, 1 unit handphone merk I Phone SE warna silver, 1 buah buku rekening Bank BCA milik pelaku, dan 1 Bendel Rekening koran Bank BCA milik pelaku

“Barang bukti lain berupa 1 bendel rekening koran,” jelas Timbul.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada, agar jangan mudah percaya serta tergiur tiket konser musik dengan harga murah supaya tidak menjadi korban penipuan,” jelas Timbul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES