Hari Ini Firli Bahuri Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hari ini bekas Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan tersebut pun dibenarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. "Penasehat hukum sudah mengkonfirmasi FB (Firli Bahuri) akan hadir jam 09.00 WIB esok pagi," katanya dikutip TIMES Indonesia dari Antara, Jumat (1/12/2023).
Advertisement
Ia menyampaikan, Firli Bahuri akan diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kata dia, jenderal polisi (purn) bintang tiga ini akan diminta keterangan sebagai tersangka. "Untuk dimintai keterangan dalam kapasitas (sebagai) tersangka," jelasnya.
Pada Rabu (22/11/2023) lalu, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Polda Metro Jaya, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Polda Metro Jaya sudah menyita barang bukti milik Firli Bahuri. Salah satunya yakni dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Selain itu, yang bersangkutan kini juga dilarang ke luar negeri sebagai antisipasi kabur atau menghilangkan barang bukti.
KPK Tak Berikan Bantuan Hukum
Pada awalnya, KPK bersedia memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun usai Nawawi Pomolango melakukan koordinasi kembali dengan pimpinan KPK, lembaga ini menyatakan batal membantu proses hukum dari Firli tersebut.
"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media.
Ia menyampaikan, keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar rapat internal. "Kesimpulannya, dugaan tindak pidana yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud. Sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |