Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bekas Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli Bahuri datang sejak tadi pagi dan tak diketahui oleh wartawan.
Advertisement
"Firli Bahuri dan penasehat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor," katanya kepada media, Jumat (1/12/2023).
Sementara itu, mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang menyarankan agar Polda Metro Jaya langsung menahan Firli Bahuri setelah dilakukan pemeriksaan.
"Saran saya langsung ditahan akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini," katanya dalam keterangan resminya.
Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, hari ini Firli Bahuri akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan tersebut pun dibenarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. "Penasehat hukum sudah mengkonfirmasi FB (Firli Bahuri) akan hadir jam 09.00 WIB esok pagi," katanya.
Ia menyampaikan, Firli Bahuri akan diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kata dia, jenderal polisi (purn) bintang tiga ini akan diminta keterangan sebagai tersangka. "Untuk dimintai keterangan dalam kapasitas (sebagai) tersangka," jelasnya.
Pada Rabu (22/11/2023) lalu, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul.
Menurut Polda Metro Jaya, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Polda Metro Jaya sudah menyita barang bukti milik Firli Bahuri. Salah satunya yakni dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Selain itu, yang bersangkutan kini juga dilarang ke luar negeri sebagai antisipasi kabur atau menghilangkan barang bukti. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |