Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Ringkus 3 Pengedar Sabu

Jumat, 01 Desember 2023 - 13:54 | 49.71k
Tampak tiga pemuda asal Jombang saat diborgol Polres Jombang akibat pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at (1/12/2023). FOTO: dok. Humas Polres Jombang for TIMES Indonesia).
Tampak tiga pemuda asal Jombang saat diborgol Polres Jombang akibat pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at (1/12/2023). FOTO: dok. Humas Polres Jombang for TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANGPolres Jombang menangkap tiga pemuda yang menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at (1/12/2023).

Tiga pemuda asal Kecamatan Ngoro, yakni Dicky, Adi dan Sholeh ditangkap dalam pengerebekan di rumah Dicky di Desa Kauman. Saat itu, tiga pelaku asyik mengisap sabu di dalam rumah.

Advertisement

Dari ketiganya disita barang bukti 6 paket sabu total seberat 6,36 gram. Satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram; satu botol plastik terangkai sedotan plastik; satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S-2571-OBJ.

"Ketiga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Untuk Lentu yang memasok sabu, masih kami buru," kata AKP Komar kepada TIMES Indonesia, Jumat (1/12/2023).

Komar mengatakan, Dicky menjual sabu yang selama ini dibeli dari seseorang yang dipanggil Lentu warga Badas, Kabupaten Kediri.

"Jadi, Dicky itu sudah lima bulan terlibat peredaran narkoba. Tiga bulan sebagai pengguna dan dua bulan mengedarkan sabu-sabu. Adapun Adi dan Sholeh juga mengajak Dicky untuk mengedarkan sabu," katanya.

Sabu yang dibeli Dicky setiap gram nya seharga 1 Juta dan dijual kembali dengan harga per gram 1.300.000. Selain itu Dicky juga menjual eceran atau paket pahe (paket hemat) dengan harga Rp200.000.

Satu bulan terakhir, bisnis terlarang itu terendus anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Polisi mendapat informasi jika rumah Dicky di Desa Kauman kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami memastikan akan menindak tegas pengedar narkoba yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa," tegasnya.

Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES