Pria Bersimbah Darah Tanpa Identitas di Malang Ternyata Dibunuh, Alasannya Gegara Curhat HP

TIMESINDONESIA, MALANG – Masih ingat dengan temuan pria tua tanpa identitas bersimbah darah di depan ruko bengkel kawasan Gadang, Kota Malang? Ternyata pria tersebut merupakan korban pembunuhan.
Awalnya, pihak Polresta Malang Kota menemukan pria tua tanpa identitas tersebut tergeletak dengan penuh darah di bagian kepala pada Senin (27/11/2023) lalu.
Advertisement
Setelah itu, pihak kepolisian pun membawa korban bernama Madi berusia sekitar 60-70 tahun tersebut ke kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan visum.
"Hasil visum, jenazah diperkirakan sudah meninggal 6 sampai 7 jam sejak ditemukan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Jumat (1/12/2023).
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan olah TKP mendalam hingga memeriksa 11 saksi.
"Pemeriksaan saksi kita lakukan secara maraton sampai mengkerucut hingga kita temukan tersangka," ungkapnya.
Tersangka sendiri berinisial ST (70) seorang pengamen yang memang kerab bersama dengan korban Madi.
Pembunuhan tersebut terjadi ketika ST bersama dua saksi lain, yakni A dan L hendak pulang usai mengamen. Pada pukul 23.00 WIB atau 11 malam, tersangka ST meninggalkan A dan L untuk kembali ke tempat istirahat di depan bengkel yang menjadi TKP terbunuhnya korban.
Saat tiba, tersangka bertemu dengan korban yang juga sedang beristirahat. Kala itu, korban curhat bahwa ia mau mengembalikan Handphone (HP) yang sempat dibelinya senilai Rp200 ribu.
"Itu Hp masih dibayar Rp170 dan hutang (ke tersangka) Rp30 ribu. Korban (curhat) ke tersangka mau ngembalikan Hp, karena gak sesuai," bebernya.
Ditengah-tengah curhat tersebut, terjadi cek cok antara korban dan tersangka. Mulanya, usai mendengarkan curhatan korban, pelaku pun memberikan nasihat.
Ketika diberi nasihat, terjadilah cek cok antara keduanya. Kemudian, ditengah-tengah pertengkaran tersangka merasa tak terima dengan perkataan korban yang menyakiti hatinya.
Saat itulah tersangka pun langsung mengambil bongkahan paving yang berada di sekitar TKP dan menghantamkan ke pelipis kiri korban dan kepala bagian belakang korban hingga mengalami patah leher.
"(Tersangka) memukul dua kali (hingga korban tewas)," imbuhnya.
Setelah membunuh korban, tersangka pun mengambil uang senilai Rp15 ribu dan dua batang rokok yang berada dalam penguasaan korban.
Setelah itu, tersangka mencoba membersihkan darah di bongkahan paving lalu pergi meninggalkan lokasi.
"Tersangka kini kita kenakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |