IRT di Bondowoso Ditangkap Usai Jalankan Rumah Pribadi sebagai Tempat Pelacuran

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap oleh unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso atas dugaan perdagangan orang. N, yang diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat pelacuran, kini ditahan di Rutan Polres Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, melalui KBO Reskrim Ipda Nuruddin, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. N diamankan tim Satreskrim Polres Bondowoso pada Kamis, 30 November 2023, di kediamannya di Desa Jebung Lor, Kecamatan Tlogosari, saat sedang melakukan transaksi.
Advertisement
Menurut Nuruddin, salah seorang pelanggan dan saksi berinisial Y mendatangi tersangka N. Y memesan pekerja seks komersial (PSK) yang sudah disediakan oleh tersangka. "Transaksi disanggupi oleh pelaku inisial N di rumahnya," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/12/2023).
Tersangka N kemudian menghubungi "anak asuhnya" inisial LNB melalui pesan di aplikasi chatting WhatsApp. Tarif untuk sekali kencan ditetapkan sebesar Rp400 ribu, dengan keuntungan Rp100 ribu untuk tersangka dan sisanya Rp300 ribu untuk PSK-nya.
Rumah N dijadikan tempat pelacuran, dan usaha ini telah berlangsung sekitar empat tahun. Korban-korban yang menjadi pelanggan N berasal dari warga sekitar Bondowoso dan rata-rata sudah dewasa. Tersangka merekrut calon korbannya dengan menghubungi melalui pesan WhatsApp dan mengundang mereka ke rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dalam sehari, maksimal ada tiga pelanggan yang datang ke rumahnya. N dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 206 KUHP sub pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |