Advertisement
Hukum dan Kriminal

Rugi Ratusan Juta, Warga di Malang Malah Dilaporkan ke Polisi

Nasib apes dialami Ribut Efendi (33) warga Jalan Batubara, Blimbing, Kota Malang. Ia harus merugi senilai Rp220 juta dan dilaporkan polisi, karena dituduh sebagai penadah ...

TIMES Indonesia,
Rugi Ratusan Juta, Warga di Malang Malah Dilaporkan ke Polisi
Ribut Efendi (33) didampingi kuasa hukumnya saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Nasib apes dialami Ribut Efendi (33) warga Jalan Batubara, Blimbing, Kota Malang. Ia harus merugi senilai Rp220 juta dan dilaporkan polisi, karena dituduh sebagai penadah mobil. 

Didampingi kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto, ribut sempat mendatangi Polsek Lowokwaru pada Rabu (13/12/2023) lalu untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Advertisement

"Saya dipanggil sebagai saksi penggelapan mobil jenis di Polsek Lowokwaru," ujar Ribut, Jumat (15/12/2023). 

Ribut mengungkapkan, sebenarnya ia hanya menerima gadai mobil jenis Pajero dari seseorang bernama Khusnul Arrosit. Apalagi, Ribut baru mengenal Arrosit sekitar satu bulan lalu. 

"Ia menggadaikan mobil Pajero ke saya sebesar Rp220 juta untuk sebulan pada 30 Juli 2023. Saya tidak curiga, karena dia saat itu mengaku sebagai pengacara. Selain itu, saya mau menerima gadai mobil tersebut karena disertai 2 kontak, yakni kunci utama dan kunci serep. Selain itu juga ada bukti kontrak leasing dan STNK," ungkapnya.

Setelah satu bulan berlalu, Ribut pun berusaha menghubungi Arrosit untuk menanyakan perihal gadai mobil tersebut. Namun, Arrosit justru tidak bisa dihubungi alias hilang kontak. 

Beberapa waktu kemudian, Ribut didatangi seseorang bernama M Dodik. Dodik mengaku kepada Ribut sebagai pemilik mobil dan meminta kendaraan secara cuma-cuma kepadanya.

Advertisement

"Setelah saya cek ternyata pemilik mobil itu adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Saya jelas minta uang saya kembali, tapi malah dilaporkan ke polisi. Saya disangkakan pasal 480 penadah," katanya.

Sementara, kuasa hukum Ribut, yakni Yayan Riyanto menyebut bahwa kliennya adalah korban, bukan tersangka.

"Harusnya kalau mau ambil mobil itu kan dibayar dulu uangnya. Kok malah klien kami yang dilaporkan," tegasnya.

Berdasarkan panggilan saksi di Polsek Lowokwaru itu, diagendakan ada pertemuan mediasi dengan pelapor. 

Yayan memastikan, jika dalam pertemuan mediasi itu tidak ada titik temu, maka kasus ini akan dilaporkan ke Polda Jatim. 

"Dengan kasus ini sekalian dibuka. Kalau tidak selesai ya laporan ke Polda Jatim. Intinya klien kami ingin uang kembali," tuturnya.

Terpisah, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menyatakan, akan menangani kasus ini dengan profesional. 

"Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap, sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi," ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia