Hukum dan Kriminal

Sudah Janji Menikahi, Pria di Malang Malah Curi Mobil Calon Istri

Jumat, 15 Desember 2023 - 18:02 | 29.50k
Polsek Lowokwaru saat menggelar rilis pencurian mobil. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Polsek Lowokwaru saat menggelar rilis pencurian mobil. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Nasib sial dialami Putri (27) asal Kabupaten Trenggalek. Sebab, perempuan itu ditipu oleh calon suaminya dsn membawa kabur mobil milik putri. Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, tersangka bernama Robert (27), warga Kabupaten Banyuwangi telah memacari korban selama satu tahun.

Apalagi, tersangka juga sudah memberi janji kepada korban untuk segera dinikahi.

Advertisement

"Tersangka ini berpacaran dengan korban selama 1 tahun. Rencananya juga mau dinikahi," ujar Anton, Jumat (15/12/2023).

Anton Widodo menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa Putri. Ia mengungkapkan bahwa korban awalnya mengenal tersangka melalui aplikasi dating live bernama 'Bigo'.

Di tengah hubungan mesranya tersebut, korban curhat kepada tersangka bahwa keluarganya mengalami kesulitan ekonomi. Di saat itulah, niat jahat tersangka dilancarkan.

"Tersangka menjanjikan kepada korban, akan menjualkan apartemennya yang ada di Kota Malang. Mereka sepakat dan berangkat bersama dari Trenggalek ke Kota Malang menaiki mobil Toyota Avanza milik korban," jelasnya.

Sesampainya di Kota Malang, mereka berdua menginap di salah satu apartemen. Saat itu, tersangka pun melancarkan tipu muslihatnya kepada korban.

Dimana, tersangka mengatakan kepada korban untuk menghindari biaya parkir apartemen yang mahal, tersangka mensiasati dengan membawa keluar sebentar mobil korban di jam tertentu.

"Menjelang pergantian hari saat malam hari, tersangka membawa keluar mobil korban, lalu saat dini hari diparkirkan lagi. Jadi, tidak terhitung parkir selama 24 jam," ungkapnya.

Cara tersebut dilakukan tersangka selama 3 hari berturut-turut. Lalu pada Rabu (6/12/2023) malam, tersangka melakukan aksinya dan langsung membawa kabur mobil korban.

"Korban curiga, karena tersangka berikut mobilnya tidak kembali sama sekali ke parkiran apartemen. Keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Lowokwaru dan langsung dilakukan penyelidikan," tuturnya.

Dari penyelidikan, diketahui tersangka berikut mobil korban kabur ke Banyuwangi.

Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Pada Jumat (8/12/2023) dinihari, tersangka ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti mobil korban dibawa ke Polsek Lowokwaru," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tesangka, terungkap bahwa mobil korban rencananya akan dijual kepada seorang pembeli di Jember.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara maksimal 4 tahun.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES