Oknum Penghasut Massa Ganggu Pelayanan SIM di Malang Terancam 6 Tahun

TIMESINDONESIA, MALANG – AR (65), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, harus menanggung akibat dari perbuatannya. Ia diancam pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara oleh aparat Polres Malang.
Sebelumnya, AR, yang diduga menjadi otak aksi penutupan kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, diamankan petugas, Senin (18/12/2023).
Advertisement
Akibat perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Yang kita sangkakan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP,” terang Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, kepada awak media di Polres Malang, Selasa (19/12/2023).
Dalam konferensi pers ini, kata Wakapolres, AR diduga telah menghasut massa untuk mengganggu pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari.
"Tersangka AR menghalangi atau menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari," tandasnya.
Wakapolres menjelaskan, kejadian bermula saat AR bersama sejumlah kawannya melakukan orasi di depan kantor Satpas Singosari, pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Aksi tersebut juga diikuti dengan penutupan pintu masuk dan keluar kantor Satpas, serta pemasangan spanduk bertuliskan penutupan kantor secara sepihak oleh AR.
Aksi yang dilakukan AR tersebut dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM di Satpas Singosari.
Akibatnya, pemohon SIM yang datang dari berbagai kalangan, seperti warga Malang Selatan, lansia, ibu rumah tangga, dan pekerja, merasa terhambat oleh tindakan tersebut.
Polisi segera merespons dengan menangkap AR dan menyita sejumlah barang bukti. Termasuk, ponsel, spanduk, dan mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara untuk melakukan orasi.
"Perbuatan pelaku di Satpas Singosari sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM. Kami bergerak cepat melakukan serangkaian upaya penegakan hukum kepada pelaku," ungkap Kompol Wisnu.
Motif perbuatan ini, lanjutnya, diduga terkait keuntungan pribadi, dimana AR tidak lagi dapat melakukan praktik calo di Satpas Singosari.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pelaku AR sudah pernah dilakukan sebelumnya. AR pernah dua kali melakukan aksi serupa, sebelumnya pada tahun 2022," kata Wakapolres Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |