Hukum dan Kriminal

Tangani 137 Kasus Sepanjang 2023, Polres Morotai Berjanji Terus Berbenah

Minggu, 31 Desember 2023 - 22:09 | 34.94k
Kapolres Morotai AKBP Agung Cahyono didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Morotai. Minggu sore, 31 Desember 2023. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).
Kapolres Morotai AKBP Agung Cahyono didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Morotai. Minggu sore, 31 Desember 2023. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Kantor Polisi Resort Morotai (Polres Morotai) mencatat sepanjang tahun 2023 telah menangani 137 kasus. Kasus ini terdiri dari tindak pidana umum, tindak pidana tertentu, tindak pidana korupsi dan tindak pidana perlindungan perempuan dan anak.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Morotai, AKBP Agung Cahyono yang didampingi Waka Polres Kompol Abdul Halim Rangkuti dan Kasat Reskrim Iptu, Ismail Salim, di Aula Kantor Polres Morotai, Maluku Utara, Minggu (31/12/2023) sore.

Advertisement

"Sepanjang tahun 2023, Polres Morotai telah menangani 137 kasus. Terdiri dari kasus tindak pidana umum sebanyak 96 kasus, tindak pidana tertentu 3 kasus, tindak pidana korupsi 2 kasus dan tindak pidana perlindungan perempuan dan anak sebanyak 31 kasus," ungkapnya.

Kapolres Morotai AKBP Agung Cahyono menegaskan bahwa kasus miras di Morotai cukup tinggi. Untuk itu, ia berharap media juga dapat membantu menyampaikan ke masyarakat demi menekan kasus miras.

"Teman teman jurnalis juga bantu menyampaikan ke masyarakat, bahwa banyak kasus kekerasan maupun kecelakaan lalulintas di Morotai terjadi karena penyebabnya miras. Untuk mengatasi hal ini butuh kerjasama semua pihak termasuk teman teman jurnalis," ucapnya.

Sementara, Wakapolres Abdul Halim Rangkuti menambahkan dari 137 kasus yang ditangani Polres Morotai sepanjang tahun 2023 sebagian besar sudah tuntas dan tinggal beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan maupun penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim menegaskan bahwa kasus yang belum dituntaskan penyidik pada tahun 2023 akan segera ditindak lanjuti prosesnya di awal tahun 2024.

"Soal kasus nikah tanpa izin kenapa hingga saat ini belum tuntas. Ini akan saya tindak lanjuti pada awal tahun 2024, penyidik yang menangani akan saya panggil dan saya tanyakan apa kendalanya sehingga statusnya belum ditingkatkan," tegasnya.

Wakapolres Morotai berharap sinergitas antara polisi dan wartawan selalu terbangun dan terjaga dengan baik, sehingga dalam pemberitaan tidak sepihak dan terkesan menghakimi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES