Hukum dan Kriminal

Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang, Ajak Tetangga Lihat Korban Sebelum Menyerahkan Diri

Selasa, 02 Januari 2024 - 13:30 | 25.12k
Garis polisi melintang di pagar rumah yang menjadi TKP mutilasi di Jalan Serayu, Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Garis polisi melintang di pagar rumah yang menjadi TKP mutilasi di Jalan Serayu, Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kelakuan tersangka James Lodewyk Tomatala (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya bernama Ni Made Sutarini (55) memang benar-benar di luar nalar.  Temuan baru dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebelum menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023) lalu, tersangka sempat menunjukkan kondisi mayat korban yang telah terpotong ke tetangganya.

Kanit 4 Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Malang Kita, Ipda Aji Lukman Syah mengatakan, pada Minggu (31/12/2023) lalu sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka sempat meminta tolong ke tetangga untuk membantunya mengangkat barang.

Advertisement

"Saat tetangganya sampai di rumah, tersangka mengatakan ke tetangganya tersebut bahwa dirinya sudah bertemu dengan sang istri dan sudah membunuhnya," ujar Aji, Selasa (2/1/2024).

Saat tetangganya diberi tahu hal tersebut, tersangka pun langsung menunjukkan mayat korban yang sudah terpotong-potong.

"Tetangganya melihat bahwa jasadnya itu sudah terpotong-potong dan langsung lari meninggalkan rumah tersangka. Dan setelah itu, tetangganya lapor ke RW dan Bhabinkamtibmas setempat," ungkapnya.

Tak berselang lama dari situ, tersangka pun sekitar pukul 08.00 WIB langsung mendatangi Polsek Blimbing untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

"Tersangka ini pergi ke Polsek Blimbing untuk mengakui perbuatan itu dan dibawa ke Polresta Malang Kota," katanya.

Setelah itu, pihak kepolisian pun melakukan penanganan terhadap korban dan melakukan olah TKP.

Hasilnya, kejadian mutilasi itu dimulai sejak tersangka bertemu kembali dengan korban setelah hampir satu tahun korban meninggalkan rumah.

Pada Sabtu (30/12/2023) pagi, tersangka menjemput korban di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) dan mengajaknya pulang ke rumah.

"Awalnya korban gak mau, tapi daripada ramai di jalan, akhirnya korban mau diajak pulang paksa oleh tersangka ke rumah," tuturnya.

Saat dirumah, pertengkaran pun terjadi hingga tersangka memukul kepala korban serta mencekik leher korban menggunakan tongkat hingga tewas.

"Mutilasi saat itu juga (hari Sabtu). Jadi sekitar kurang lebih pukul 10.00 WIB itu mulai dia melakukan pemotongan," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemotongan menjadi beberapa bagian, bagian-bagian tubuh korban pun dimasukkan ke dalam ember dan ditaruh di teras rumahnya.

"Dikumpulkan, ditaruh di ember mulai tangan sampai kaki. Cuma badan yang gak ditaruh ember," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut dilakukan di rumahnya yang terletak di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Aksi yang dilakukan oleh pensiunan pegawai BUMN tersebut terungkap pada Minggu (31/12/2023) saat ia menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan sementara, pembunuhan dan mutilasi ini terjadi, karena permasalahan rumah tangga terjadi antara korban dan tersangka.

Pihak kepolisian pun selesai melakukan autopsi jenazah korban, namun hasilnya masih belum dikeluarkan hingga saat ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES